SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bantuan Sosial (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Masa penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dana desa di Sragen diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan.

Alokasi dana desa untuk BLT juga membengkak dari yang semula 35% menjadi 50%, yang semula 30% menjadi 45%. Sementara yang semula 25% menjadi 40%.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran II Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 7/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendes PDTT No. 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan DD 2020.

Lengkap, Berkas dan Tersangka Pembunuhan Banyuanyar Solo Siap Dilimpahkan ke Kejari

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Joko Suratno, saat ditemui Solopos.com, Kamis (2/7/2020), menyampaikan masa penyaluran BLT dana desa diperpanjang tiga bulan.

Dia mengatakan penyaluran BLT dana desa untuk tiga bulan pertama nilainya Rp600.000/keluarga. Saat ini sudah proses penyaluran bulan ketiga mulai Jumat (3/7/2020).

Nanti untuk tiga bulan berikutnya, ujar Joko, nilainya berkurang menjadi Rp300.000/keluarga. Tiga bulan pertama terhitung untuk April, Mei, dan Juni. Sedangkan tiga bulan kedua untuk Juli, Agustus, dan September 2020.

Tewaskan 3 Orang, Begini Kronologi Kecelakaan Truk Terguling Timpa Motor di Sragen

Joko menerangkan dengan perpanjangan penyaluran BLT dana desa di Sragen otomatis membuat alokasi dana untuk BLT membengkak sampai 15%. Dia mengatakan pemerintah desa tetap menjerit dengan adanya tambahan alokasi BLT dana desa 15% tersebut.

Dia mencontohkan bagi desa yang mendapat dana Rp800 juta-Rp1,2 miliar yang semula mengalokasikan 30% untuk BLT  bertambah menjadi 45%.

Prioritas Penggunaan

“Desa jelas teriak-teriak tetapi mereka tidak bisa apa-apa karena ketentuan itu menjadi bagian dari regulasi yang mengatur prioritas penggunaan dana desa 2020,” terang Joko.

Jarang Terlihat Bersama, Begini Momen Keakraban Rudy-Wardoyo Saat Dampingi Menkes di Sukoharjo

Joko menerangkan penerima BLT dana desa di Sragen masih sama, yakni 25.450 keluarga di 196 desa. Jika ada perubahan data harus melewati mekanisme musyawarah desa.

Bila ada penerima BLT dana desa yang meninggal dunia atau pindah domisili bisa langsung dicoret saat verifikasi. Penerima yang meninggal dunia atau pindah domisili itu bisa diganti dengan penerima baru.

Penentuan penerima baru ini dengan cara musyawarah desa dan dituangkan dalam peraturan kepala desa. “Misalnya awalnya 110 KK di desa A. Meninggal satu KK menjadi 109 KK. Kalau dicoret cukup dengan Peraturan Kepala Desa tetapi kalau diganti KK baru harus lewat musdes,” jelasnya.

Sopir Truk Meninggal Mendadak di Lereng Merapi Klaten, Warga Tak Berani Mendekat

Penyaluran BLT dana desa tetap dilakukan lewat Bank Jateng Cabang Sragen. Pemimpin Bank Jateng Cabang Sragen, Retno Tri Wulandari, menyampaikan penyaluran BLT tahap III dimulai Jumat di Mondokan.

Dia menerangkan penyaluran BLT dana desa dipusatkan di tiga desa, yakni Sumberejo, Jekani, dan Sono. Jumlah penerima per desa bervariasi antara 148 KK sampai 260 KK per desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya