SOLOPOS.COM - Satpol PP Surabaya menyisir Dolly, Kamis (31/7/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Suryanto)

Penyakit masyarakat asal Dolly diburu.

Solopos.com, SURABAYA — Subdit IV/Renata Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dua calo wanita tuna susila (WTS) eks lokalisasi Dolly yang memfasilitasi praktik prostitusi WTS eks-lokalisasi yang ditutup 18 Juni 2014 itu di sebuah hotel di Surabaya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dua calo adalah M alias Gondrong (G) dan An (AS). Awalnya, seorang hidung belang memesan dua cewek kepada G, 39, lalu G meminta bantuan AS dan R untuk mencari,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (29/1/2015).

Didampingi penyidik Subdit IV/Renata Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan AS, 39, asal Malang mendapatkan seorang WTS dan R mendapatkan seorang WTS lain, namun calo yang berinisial R belum tertangkap atau masih buron (DPO).

“Penangkapan G dan AS itu berdasarkan informasi dari masyarakat pada 14 Januari lalu, lalu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk G dan AS saat melakukan transaksi di sebuah hotel,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menangkap korban yang sedang berbuat mesum dengan seorang hidung belang di hotel itu, lalu menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp3,5 juta, sepuluh kondom yang dua kondom di antaranya bekas terpakai, satu paket sabu-sabu, serta tanda bukti kuitansi hotel.

“Uang Rp3,5 juta itu merupakan tarif yang diterima para calo dengan pembagian yakni Rp700.000 untuk M alias G, Rp500.000 untuk An (AS), Rp500.000 untuk R, dan Rp1,8 juta untuk kedua WTS itu. Ada WTS yang terima Rp1 juta dan lainnya terima Rp800.000,” paparnya.

Ditanya modus tindak pidana ketiga calo WTS eks-Lokalisasi Dolly itu, ia menjelaskan para calo itu memang biasa mangkal di pertigaan eks lokalisasi Dolly, lalu ada hidung belang yang menemui untuk meminta bantuan mencarikan WTS dengan meninggalkan nomor telepon.

“Kebetulan, M alias Gondrong (G) yang menerima, lalu dia meminta bantuan kepada An (AS) dan R, selanjutnya G menghubungi nomer telepon hidung belang dan akhirnya G dan AS mengantarkan cewek yang dimaksud ke hotel yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Pencabulan
Dalam kasus itu, polisi menjerat kedua calo itu dengan dua sangkaan, yakni Pasal 296 dan 506 KUHP tentang upaya memudahkan pencabulan yang mengarah pada prostitusi, serta Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Untuk Pasal 296 KUHP, ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara, sedangkan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman sebesar satu tahun penjara. Untuk Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mulai empat tahun hingga 12 tahun,” tuturnya.

Menurut Kabid Humas, penangkapan kedua calo WTS eks-Lokalisasi Dolly itu bukan berarti lokalisasi itu beroperasi lagi. “Yang jelas, praktik prostitusi itu bersifat tersembunyi, karena itu bisa muncul lagi. Bukan berarti penutupan gagal, tapi praktik prostitusi tersembunyi itu perlu ada razia terus,” tukasnya.

Ditanya praktik calo untuk WTS eks-Lokalisasi Dolly yang telah dijalankan bersama beberapa rekannya, M alias G mengaku hal itu baru saja dilakukan, meski Lokalisasi Dolly sudah ditutup sejak 18 Juni 2014.

“Yang jelas, tarif jutaan itu termasuk paling mahal, karena kami pernah menerima order dengan tarif hanya Rp300 ribu,” kata calo yang berprofesi sebagai tukang ojek di kawasan Dolly itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya