SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penjara (Dok/JIBI/Solopos)

Penunggak pajak dipenjara didukung LP Sragen yang menyiapkan sel untuk pengemplang pajak.

Solopos.com, SRAGEN — Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-A Sragen menyediakan sel bagi penunggak pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar meskipun kapasitas sel saat ini penuh.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala LP Sragen, Azwar, mengatakan kapasitas ruang tahanan yang dimiliki LP Sragen yaitu untuk 282 orang. Namun, saat ini tahanan yang ada di sel Lapas mencapai 324 orang.

Meskipun demikian, ia memastikan masih ada ruang tahanan bagi penunggak pajak yang telah ditetapkan KPP Pratama. Menurut dia, pihaknya tidak akan mencampurkan tahanan pidana dan tahanan penunggak pajak.

“Masalah ruang tahanan masih ada banyak, tinggal diatur. Yang pasti jika ada pengemplang pajak yang mau disandera di LP, pasti ada ruang,” katanya seusai menerima kunjungan dari Kepala KPP Pratama Karanganyar di aula LP Kelas II A Sragen, Jumat (8/5/2015).

Dia juga memastikan ruang tahanan bagi penunggak pajak sama seperti sel lainnya. Tidak ada fasilitas khusus bagi penunggak pajak. “Bisa dicek, kondisinya sama seperti tahanan pidana,” ujar dia.

Kepala KPP Pratama Karanganyar, Iskandar Widodo, mengatakan bagi penunggak pajak di KPP Pratama yang nilainya mencapai Rp100 juta akan dilakukan penyanderaan dan akan ditempatkan di LP Sragen.

Mengenai waktu penyanderaan paling lama enam bulan, namun jika dalam waktu itu tidak melunasi hutang dan biaya penagihan, penyanderaan bisa diperpanjang selama enam bulan lagi.

“Ketika utang pajak sudah dibayar, kami akan melepaskannya, tetapi kalau belum melunasinya, justru kami akan menambah penyanderaannya,” katanya kepada wartawan.

Dia juga mengatakan sudah ada beberapa wajib pajak di Sragen yang utangnya lebih dari Rp100 juta. Namun, ia enggan membeberkan nama-nama tersebut ke publik.

Sebelum wajib pajak tersebut ditahan, pihaknya akan memberikan surat peringatan bagi mereka. Tetapi, setelah surat peringatan tersebut tidak diberi tanggapan, pihaknya terpaksa akan melakukan penangkapan dan penahanan di LP.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset bergerak atau tidak bergerak yang dilanjutkan dengan penjualan secara lelang, pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang terseimpan di bank, pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Kami melihat ada tindakan kooperatif tidak dari wajib pajak tersebut,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan saldo piutang pajak di KPP Pratama Karanganyar per Mei 2015 senilai Rp50,102 miliar. Sedangkan pihaknya juga ditarget penerimaan pajak pada 2015 senilai Rp1,505 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya