Solopos.com, SOLO – Penundaan pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS akan memperburuk daya pencegahan yang sangat terbatas.
Semakin lama penundaan pembahasan RUU TPKS berarti semakin banyak hak korban yang terbengkalai dan kondisi korban akan semakin terpuruk, bahkan ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.