SOLOPOS.COM - Beberapa hal yang perlu diketahui seputar pemberlakuan Permenhub tentang Taksi Online di Kota Solo. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Penumpang taksi online kini bisa mendapatkan jaminan asuransi Jasa Raharja.

Solopos.com, JAKARTA — Penumpang taksi online kini memiliki hak yang sama dengan penumpang taksi reguler, yaitu jaminan asuransi kecelakaan dari jasa raharja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan para penumpang taksi online tersebut akan mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan ataupun meninggal dunia dari Jasa Raharja. Syaratnya, pengemudi taksi online yang bersangkutan sudah melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri 108/2017 tentang kendaraan umum tidak dalam trayek.

Ekspedisi Mudik 2024

Budi menjelaskan dengan lengkapnya persyaratan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan KIR. Artinya kendaraan tersebut sudah terdaftar sebagai angkutan umum. Baca juga: Setelah Dibatasi, Taksi Online Didesak Bayar Pajak.

Menurutnya, dengan lengkapnya persyaratan tersebut tidak hanya menguntungkan bagi para pengemudi taksi online melainkan juga memudahkan pihak kepolisian untuk mengawasi sekaligus menguntungkan bagi para penumpangnya. Baca juga: Puskopau Akui Petugasnya yang Labrak Penumpang Taksi Online di Bandara Adi Soemarmo Solo.

“Penumpangnya dijamin asuransinya oleh Jasa Raharja, kalau sekarang SIM-nya bukan umum, kemudian enggak ada KIR-nya, itu artinya taksi omprengan, penumpangnya kalau ada kecelakaan gak dijamin asuransi oleh Jasa Raharja. Kan kasian kan? Kalau sudah melengkapi persyaratan, ada kir dan sim umum, kalau ada kecelakaan penumpangnya dijamin asuransi jasa raharja, kalau meninggal sampai Rp50 juta. Makanya mungkin saya mendorong para pengemudi itu supaya jaminan bisa terlaksana,” ujar Budi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Dalam hal ini, pihak Kemenhub bersama dengan Polda Metro Jaya menggelar pendaftaran SIM A umum secara koletif di Gelora Bung Karno pada Minggu pagi. Budi mengatakan digelarnya pendaftaran secara kolektif tersebut dimaksudkan untuk mempercepat semua pengemudi kendaraan umum baik online maupun reguler untuk memiliki SIM umum dan KIR.

“Jadi saya bantu meringankan beban teman-teman pengemudi supaya mungkin mempercepat mereka juga, kemudian juga pemerataan sampai beberapa daerah. Untuk bisa melengkapi persyaratan karena kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi ini sangat besar manfaatnya untuk para pengemudi, untuk penumpang, dan lembaga terkait.” Baca juga: Awak Taksi Online Demo, “Jangan Asal Lawan Pemerintah Saja!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya