SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes PCR (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Aturan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat udara kembali berubah. Pemerintah mewajibkan setiap calon penumpang pesawat memiliki hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR meskipun yang bersangkutan sudah divaksin dua kali.

Perubahan aturan perjalanan dengan pesawat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh [pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api] harus menunjukkan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan menunjukkan PCR [H-2] untuk pesawat udara serta Antigen [H-1] untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tulis aturan perjalanan domestik di Inmendagri 53/2021.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Penumpang KRL Jogja-Solo Meningkat, Minggu Paling Ramai

Ketentuan ini, seperti dilansir suara.com, berbeda dari sebelumnya yang hanya menyertakan tes antigen bagi orang yang sudah divaksin dua kali, dan tes PCR hanya untuk orang yang baru divaksin satu kali.

Selain mengubah aturan perjalanan udara domestik, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi.

Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Baca juga: Jokowi : Kepala Daerah Jangan Latah! Harus Fokus pada Produk Unggulan

Sementara itu, sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari. Sementara untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

Aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini berlaku selama PPKM yang baru diperpanjang hingga 11 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya