SOLOPOS.COM - Ilustrasi kapal feri. (Dok. JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Operasional jasa kapal penyeberangan atau kapal feri dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal dengan kewajiban melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan STRP tersebut yang dikeluarkan oleh pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Selain itu, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan ini dirilis untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak setiap harinya. “Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE No.49/2021 yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin [12/7/2021],” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (9/7/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ini Gejala & Ciri-Ciri Terinfeksi Virus Corona Varian Delta

Dalam SE No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal feri dalam wilayah aglomerasi perkotaan. Kerja sama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting karena perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berdasarkan data yang ada, rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 20.444 orang atau turun 36,9 persen dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 27.989 orang.

Penumpang PPKM Darurat

Sebaliknya, rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Merak ke Bakauheni selama PPKM Darurat sebanyak 5.460 atau turun 29,6% dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 6.930 unit.

Sementara itu, rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk sepanjang PPKM Darurat sebanyak 5.535 orang atau turun 50,6 persen dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 10.923 orang.

Lalu, rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.277 unit atau turun 37,2% bila dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 3.628 unit. Namun angka penumpang kapal feri selama PPKM Darurat itu mungkin berubah setelah kewajiban STRP.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya