SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api. (Antara)

Solopos.com, SOLO--Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) VI dan KAI Commuter mewajibkan penumpang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat naik KA.

Aturan ini berlaku untuk seluruh layanan KA mulai dari KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) dan Yogyakarta International Airport (YIA). Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal, KRL Jogja – Solo, KA Prameks, Railbus Batara Kresna, KA Bandara Bias, dan KA Bandara YIA,“ ujar Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Supriyanto, kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Supriyanto menjelaskan pada layanan KA lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, (14/9/2021). Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Baca Juga: TaniFund & BukaPengadaan dari Bukalapak Bantu Modal UMKM Hingga Rp100 Miliar

Aplikasi PeduliLindungi

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,“ imbuh Supriyanto.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pihaknya mengimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan KA, menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu.

Baca Juga: Bisa Datangkan Cuan, Yuk Kenali Jenis-Jenis Tanaman Monstera dan Keunikannya

Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik KA. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,“ ungkap dia.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menambahkan mulai 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Yogyakarta – Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

“Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital,“ papar dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya