SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa kelengkapan administrasi calon penumpang kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). (Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, SOLO — Penumpang kereta api (KA) jarak jauh dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 dapat membatalkan tiketnya apabila belum bisa melaksanakan vaksinasi booster sebagai syarat keberangkatan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan PT KAI terkait aturan perjalanan KA jarak jauh yang berlaku mulai Senin (15/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Humas PT KAI Daops VI, Supriyanto melalui keterangan tertulisnya mengatakan, penumpang dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 dapat membatalkan tiket dengan jaminan pengembalian biaya 100 persen. Pengembalian itu berlaku bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan dan memenuhi persyaratan screening Covid-19.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen,” tulis dia melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya, PT KAI sendiri baru saja mengeluarkan aturan keberangkatan KA jarak jauh terbaru. Penumpang KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

Sedangkan penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Baca Juga: Jalan Kolonel Sugiyono Solo Searah, Kendaraan Berat Dialihkan ke Mana?

Aturan tersebut tidak berlaku bagi penumpang KA lokal atau aglomerasi. Begitu pun dengan kebijakan pengembalian dan pembatalan tiket keberangkatan tidak berlaku bagi KA lokal atau aglomerasi.

Penumpang KA lokal atau aglomerasi harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Calon pelanggan yang ingin melakukan vaksinasi hingga dosis ke-3 bisa memanfaatkan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang ada di berbagai stasiun, serta fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun atau Klinik Mediska. Di Daops VI sendiri, ada dua Klinik Mediska yaitu Klinik Mediska KAI Stasiun Yogyakarta, Klinik Mediska KAI Stasiun Balapan Solo.

Baca Juga: Sambut HUT RI: Promo Biaya Transfer Bank, KAI Pasang Livery Khusus

Supri menambahkan, pembatalan tiket KA jarak jauh sendiri dapat dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah tanggal keberangkatan. Penumpang dapat memproses pembatalan dan pengembalian tiket KA jarak jauh di loket stasiun. Bisa juga melalui contact center PT KAI melalui nomor WhatsApp 0811-1211-121.

“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” lanjut dia.

Penumpang yang akan membatalkan tiket perjalanan dan mengajukan pengembalian bea di loket stasiun bisa membawa identitas diri. Penumpang perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP serta mengisi formulir pembatalan yang telah disediakan di loket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya