SOLOPOS.COM - Warga menawarkan jasa penukaran uang baru di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Rabu (17/7). Pemkot Solo berencana melokalisasi jasa penukaran uang baru di kawasan Plaza Sriwedari.

Penukaran uang yang biasanya ditawarkan sejumlah orang di pinggir jalan akan ditertibkan.

Solopos.com, SOLO — Bank Indonesia (BI) Solo menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk menertibkan masyarakat yang melayani jasa penukaran uang dipinggir jalan. Hal ini karena berisiko adanya uang palsu (upal) dan merugikan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Bandoe Widiarto, menyampaikan bank sentral terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik ke masyarakat. BI pun membuka empat channel kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan kecil, yakni di Kantor BI Solo, kantor perbankan, kas keliling, dan kas keliling bersama. Guna menjangkau masyarakat yang ada di daerah, BI juga menggandeng Bank Jateng yang memiliki jaringan luas dan terdapat di enam kabupaten di Soloraya.

Hal tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk mengurangi praktik calo dan penjualan uang di pinggir jalan. Dia mengatakan menukar uang di pinggir jalan berisiko upal dan jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang ditukar atau dikenai biaya tambahan.

“Semua channel telah dibuka dan dana juga ditambah dari alokasi tahun lalu seharusnya masyarakat tidak perlu lagi merasa kesulitan menukarkan uang pecahan kecil. Kami pun sudah bekerja sama dengan Pemkot Solo untuk penertiban penukaran uang karena yang memiliki wewenang untuk menertibkan adalah Pemkot,” ungkap Bandoe kepada solopos.com, Kamis (9/6/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com, praktik calo hingga kini masih tetap ada meski BI telah mewajibkan masyarakat menukar dengan menunjukkan KTP. Modus tersebut biasanya mengerahkan orang untuk mengantre menukarkan uang pecahan kecil dengan iming-iming imbalan.

Selain itu, ada juga yang nekat meminjam KTP orang lain dan berganti baju kemudian datang lagi untuk menukarkan uang di BI tapi ditolak oleh bagian pendaftaran. Bahkan ada lebih dari 10 orang yang akhirnya di tolak karena tidak membawa identitas milik pribadi.

“Masyarakat yang suka memaksa ingin tukar itu biasanya adalah suruhan untuk menukar uang, jadi bagaimana caranya mereka bisa tukar. Kalau sesuai dengan aturan yang berlaku tentu tetap dilayani tapi kalau tidak, tetap ditolak,” ungkap salah satu sumber solopos.com.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Subagiyo, mengatakan Pemkot menetapkan aturan sepanjang Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jenderal Sudirman, seputar Gladag, dan seputar Stadion Manahan termasuk kawasan steril pedagang kaki lima (PKL) dan masyarakat yang menawarkan jasa penukaran uang termasuk di dalamnya.
Namun terkait penindakan PKL dadakan tersebut, dia mengatakan DPP menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP.

“Kami sudah membuat rambu-rambunya. Nanti biar direspons Satpol PP ketika ada pelanggaran di lapangan,” ungkapnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Sri Baskoro, mengatakan PKL tidak pernah meminta izin menggelar barang dagangan di pinggir jalan selama Ramadan. Dia menyebutkan selama ada transaksi penjualan di tepi jalan, otomatis lalu lintas terganggu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Sutarjo, mengatakan untuk penertiban tersebut akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Apabila memang menyalahi aturan yang ada akan dilakukan penindakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya