Penukaran uang valuta asing wajib berizin.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Bank Indonesia dan Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017), menggelar sosialisasi sosialisasi kewajiban berizin kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB). Sosialisasi yang digelar di Kota Semarang tersebut terkait nota kesepahaman antara Bank Indonesia, Kepolisian dan BNN untuk menertibkan KUPVA BB sebagai langkah pencegahan peredaran uang tindak kejahatan narkoba serta pencucian uang. Tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi itu Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci, dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Indrajit.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya