SOLOPOS.COM - Ilustrasi penukaran uang (JIBI/Solopos/Dok.)

Penukaran uang asing, kegiatannya di Jawa Tengah (Jateng) banyak yang tak berizin dan rawan tindak pidana pencucian uang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 40 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank di Jawa Tengah (Jateng) rawan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ke-40 KUPVA itu rawan melakukan tindak kejahatan karena tidak mengantongi izin sehingga terancam ditutup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Agung Setya, saat sesi jumpa pers terkait Penertiban KUPVA Tanpa Izin Bank Indonesia (BI) di Gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jateng, Rabu  (29/3/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

“[tindak kriminal] Pencucian uang itu sangat mudah dilakukan melalui money changer. Jadi kalau enggak punya izin bisa dikenai tuduhan sebagai pelaku pasif, membantu dalam pencucian uang. Hukumannya bisa 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Agung.

Agung menyebutkan total ada 738 KUPVA di Indonesia yang hingga kini belum mengantongi izin. Dari jumlah itu 40 di antaranya berada di Jateng.

Seluruh KUPVA itu pun diminta untuk segera melengkapi izin. Batas waktu yang ditetapkan oleh BI maupun Mabes Polri agar mereka melengkapi perizinan usahanya adalah tanggal 7 April 2017 nanti.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 6 bulan lalu dan batas akhirnya 7 April nanti. Kalau masih belum mengurus izin ya siap-siap kami cabut SIUP nya. Selain itu, denda Rp1 miliar,” imbuh Agung.

Agung menambahkan selain kerap dimanfaatkan dalam aksi kejahatan pencucian uang, KUPVA tak berizin juga kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Tercatat sepanjang 2016, polisi menemukan adanya transaksi narkoba Rp3,6 triliun di tiga KUPVA yang tak berizin yang berlokasi di Medan, Batam, dan Jakarta. Ketiga KUPVA yang digunakan bertransaksi narkoba itu pun kini telah ditutup.

“Maka itu kami meminta tempat penukaran valuta asing yang belum berizin segera mengurus perizinannya. Perizinannya sebenarnya enggak sulit. Antara lain, kalau yang di Jakarta biaya permodalannya Rp100 juta, sedang di luar Jakarta Rp250 juta. Namun, di antara itu semua yang terpenting perusahaan harus memiliki Badan Hukum [BH],” beber Agung.

Terpisah, Kepala Grup Kantor Perwakilan BI Jateng, Rahmat Dwisaputra, menjelaskan dari 40 KUPVA di Jateng yang belum mengantongi perizinan itu, tiga di antaranya saat ini sedang proses. Bahkan, salah satunya tinggal selangkah lagi mengantongi izin.

“Untuk yang 37 [KUPVA] ini kami minta secepatnya mengurus izinnya. Selain kepada perusahaannya, kami juga telah melakukan sosialisai ke pihak notari perusahaan itu. Sosialisasi itu kami berikan agar mereka paham. Toh, untuk mengurus perizinannya kami tidak memberikan tarif,” terang Rahmat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya