SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat (Pixabay.com)

Obat jenis PCC disebut-sebut salah satu jenis obat yang dikonsumsi bocah dan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Solopos.com, KENDARI – Kasus puluhan remaja dan bocah di Kendari, Sulaweti Tenggara kejang-kejang setelah mengonsumsi obat tertentu menghebohkan jagat nasional. Kini muncul dugaan bocah-bocah tersebut mengonsumsi obat yang dikenal dengan kode PCC.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir Liputan6.com, Kamis (14/9/2017), Staf Ahli Kimia Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Mufti Djusnir menyatakan kebenaran mengenai para korban mengonsumsi PCC apa tidak masih perlu dibuktikan.

Menurut Mufti, PCC memiliki kepanjangan Paracetamol Cafein Carisoprodol atau juga dikenal dengan nama Carisoprodol. PCC merupakan jenis obat muscle relaxants atau pelemas otot. Obat tersebut biasa digunakan saat istirahat dan saat terapi fisik.

Laman drugs.com membahas secara mendetail mengenai fungsi Carisoprodol. Obat tersebut termasuk penghilang rasa sakit karena mampu menghilangkan fungsi syaraf mengirimkan sensasi sakit ke otak. Obat ini biasa dikonsumsi orang-orang yang diharuskan terapi dalam rangka penyembuhan fungsi otot.

Carisopodol termasuk obat yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa aturan pasti bisa mengakibatkan kecanduan, over dosisi, hingga kematian.

Pasien yang baru saja mengonsumsi Carisopodol tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan atau melakukan aktivitas yang memerlukan konsentrasi penuh. Carisopodol bisa mempengaruhi cara pikir penggunanya hingga mengganggu mobilitas tubuh. Konsumsi carisopodol yang dibarengi dengan alkohol mampu menambah efek kantuk dan pusing.

Pasien yang memiliki riwayat penyakit liver, ginjal, atau pernah kejang harus menginformasikan hal itu kepada dokter seandainya akan diberi Carisopodol. Obat ini juga dapat menyalur di air susu ibu (ASI), bagi ibu menyusui disarankan menghindari obat tersebut.

Dari semua aturan tersebut, satu hal yang pasti adalah carisopodol tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi pasien di bawah 16 tahun.

Terkait kasus bocah dan remaja berlaku layaknya “Zombie” di Kendari, Humas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, Adi Sak-Ray menyebutkan para korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Para korban ada yang pingsan, kejang-kejangm mulut berbusa.

“Waktu datang ke RS ada yang pingsan berontak, kejang-kejang, mulut berbusa. Semuanya masih dalam pengaruh obat. Jadi, bisa dikatakan tak sadarkan diri,” tegas Adi Sak-Ray.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya