SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Kantor Disdukcapil Karanganyar. (Istimewa/disdukcapil.karanganyarkab.go.id)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Karanganyar memberikan kemudahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan pensiun untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah menjanjikan kemudahan tersebut bagi PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar yang akan pensiun. Tak cukup sampai di situ, pemerintah juga akan mengantar KK dan KTP ke rumah masing-masing melaui Kantor Pos.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Hangestiningsih, mengatakan layanan baru tersebut akan diterapkan mulai Mei 2022. Ia mengatakan pensiunan ASN tetap memerlukan kartu identitas baru untuk berbagai keperluan.

Baca Juga : Mengulas Tunjangan Pensiunan PNS, Beneran Capai Rp1 Miliar?

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk itu, lanjutnya, pensiunan PNS itu harus datang dan mengurus sendiri ke Kantor Disdukcapil. “Karena ada keperluan, status pekerjaan harus diubah dari ASN menjadi pensiunan ASN. Sehingga, mereka harus mengurus ke Disdukcapil,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Disdukcapil, imbuh dia, memberikan kemudahan mengurus perubahan status tersebut dimulai sejak ASN menjelang pensiun. Sehingga, ketika mereka sudah benar-benar penisun maka status pekerjaan pada KK dan KTP sudah berganti.

Baca Juga : Uang Pensiun PNS Naik hingga Rp20 Juta?

Dalam proses pelayanan ini, Disdukcapil bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar dalam penyediaan data ASN yang akan memasuki masa pensiun. Setelah data yang dibutuhkan komplet, maka proses pengubahan status KK dan KTP ini baru bisa dijalankan.

“Setelah data-data tentang ASN yang bersangkutan sudah komplet, proses akan dimulai. Sehingga diharapkan ketika mereka sudah masuk pensiun, KK dan KTP dengan status baru sudah selesai diubah,” imbuh Hangestiningsih.

Baca Juga : Gubernur Anies Janjikan Transportasi Murah untuk Pelajar dan Pensiunan

Kemudian, Disdukcapil juga akan mengirimkan KK dan KTP baru tersebut ke alamat tersebut melalui Kantor Pos. Pensiunan ASN hanya akan dibebani ongkos kirim melalui Kantor Pos Rp10.000. Ongkos kirim itu sama untuk pengiriman ke semua wilayah Karanganyar.

Pada saat serah terima kartu identitas ini, pensiunan PNS juga harus menyerahkan KK dan KTP lama kepada petugas Kantor Pos. Identitas tersebut akan dikembalikan ke Disdukcapil.

“Mereka cukup bayar Rp10.000 untuk Kantor Pos yang sudah mengirim. Lalu sampai di sana [rumah pensiunan], ASN menerima KK dan KTP yang baru sekaligus menyerahkan KK dan KTP yang lama kepada petugas Kantor Pos. Itu untuk dikembalikan ke Disdukcapil.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya