SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KULONPROGO -- Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kulonprogo menjadi korban penipuan bermodus kerja sama dagang buah-buahan. Korban merugi belasan juta rupiah. Kasus ini tengah ditangani Polsek Sentolo, Kulonprogo.

Kasus penipuan ini menimpa Sucipto, 60, warga Padukuhan Ploso, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Korban melaporkan pria yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok kerja sama dalam berdagang buah-buahan. Inisialnya RW, 40, warga Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo, Purworejo, Jawa Tengah," ujar Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, pada Jumat (5/3/2021).

Kronologi kasus ini bermula pada tanggal 30 Juli 2019 silam. RW datang ke rumah korban bermaksud untuk mengajak kerja sama untuk berdagang buah-buahan. Kerja sama antara keduanya disepakati oleh kedua pihak.

Polres Bantul Tangkap 18 Pelaku Kasus Narkoba Selama Februari

"Sebagai tanda jadi kerja sama pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp3 juta. Bulan selanjutnya hingga terhitung sampai Desember 2019 pelaku meminta uang korban sehingga total mencapai nilai Rp25 juta," ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, pelaku selalu memberikan janji bagi hasil kepada korban. Namun, selama kerja sama terjalin, pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp8 juta kepada korban.

Berkelit

Korban berupaya untuk menanyakan kepada pelaku apakah kerja sama dalam berdagang buah-buahan tersebut benar adanya atau hanya akal-akalan pelaku. Namun, saat dimintai konfirmasi, pelaku terus berkelit dan berupaya menghindari korban.

"Merasa ada yang janggal, korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Sentolo pada 3 Maret 2021 lalu. Saat ini, kasus penipuan tersebut sedang ditangani oleh Polsek Sentolo. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp17 juta," sambung Jeffry.

Baca juga: Tak Terpengaruh Covid-19, Pembangunan Taman Milenial Bantul Jalan Terus

Polisi, kata Jeffry, telah menerima sejumlah bukti yang dimiliki oleh korban. Di antaranya, satu buah buku catatan penyerahan uang dari pelapor kepada terlapor.

"Kemudian, satu lembar surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2019 di Kulonprogo yang berisikan tentang pelaku yang telah menerima modal dari korban dengan uang Rp3 juta. Selanjutnya, rekening koran korban dan sejumlah bukti transaksi," kata Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya