SOLOPOS.COM - Ilustrasi (apakabardunia.com)

Ilustrasi (apakabardunia.com)

WONOSARI-Sebanyak lima orang ditangkap karena diduga melakukan perjudian di kawasan bekas terminal Dhaksinarga, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Polisi mengklaim akan memberantas perjudian di Gunungkidul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gunungkidul Iptu Imam Suhodo mengatakan pelaku dugaan perjudian itu seorang di antaranya merupakan perempuan, empat sisanya laki-laki.

“Tersangka berinisial T, HR, S, P (laki-laki) dan ATE (perempuan),” kata Iptu Imam kepada Harian Jogja, Jumat (28/12) pagi. Penangkapan itu dilakukan pada pukul 21.00, Kamis (27/12) malam. Polisi mengamankan barang bukti Rp 1.054.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 317 lembar kartu ceki. Lima orang itu lalu diboyong ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Dalam bulan Desember ini, polisi sebelumnya juga menangkap tiga orang tersangka perjudian di Pasar Sodo, Desa Sodo, Kecamatan Paliyan. Mereka tertangkap tangan berjudi kartu remi dengan barang bukti uang mencapai Rp1,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya