Solopos.com, SUKOHARJO–Pedagang kuliner daging anjing keberatan dengan larangan berjualan daging mentah atau olahan yang berasal dari hewan nonpangan. Mereka sulit melepaskan pekerjaan yang sudah dilakoni selama belasan tahun tersebut.
Larangan berjualan daging hewan nonpangan seperti anjing, ular, biawak, dan lain-lain, diatur dalam Perda No. 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Para pedagang daging hewan nonpangan diminta beralih pekerjaan atau mengganti komoditas dagangan yakni daging hewan pangan seperti ayam, sapi, dan kambing.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.