SOLOPOS.COM - Surat keterangan bebas Covid-19 yang dijual di e-commerce. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Tujuh orang tersangka penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 baik melalui marketplace Tokopedia maupun secara offline akhirnya ditangkap oleh aparat Polri. Kasus itu terungkap melalui penawaran surat tersebut oleh seorang merchant (pelapak) di Tokopedia.

Surat tersebut diketahui palsu dan tidak dikeluarkan oleh rumah sakit. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengemukakan seluruh tersangka terbagi menjadi dua kelompok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dijual Online, RS Mitra Keluarga Protes

Kelompok pertama yaitu tersangka yang melakukan jual beli secara online di Platform Tokopedia dengan inisial FMN,35, PB,20, dan SW, 30. Kelompok kedua yang ditangkap adalah empat tersangka lain sebagai penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 tersebut secara offline yaitu WD, 48, IA, 35, RM, 25, dan PEA, 31.

"Ketujuh tersangka ini sudah diamankan karena telah menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun melalui e-commerce Tokopedia," tutur Ahmad, Jumat (15/5/2020).

Duh! Anies Baswedan akan Buka Sekolah di Jakarta Saat Lonjakan Covid-19

Ahmad menjelaskan bahwa ketujuh tersangka penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 tersebut telah diciduk di wilayah Bali pada Kamis (14/5/2020) pukul 20.00 WIB. Para tersangka, kata Ahmad, menjual surat palsu tersebut mulai dari Rp100.000 sampai Rp300.000.

Surat tersebut digunakan untuk mengakali petugas agar masyarakat diperbolehkan pulang kampung di Hari Raya Idulfitri 1441 H. "Para tersangka sudah kami tangkap pada hari yang sama di rumah masing-masing," katanya.

Lonjakan Kasus Covid-19, Gugus Tugas Bantah Akibat Pelonggaran PSBB

Dari para penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang ditangkap itu, Ahmad mengatakan kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima lembar surat keterangan dokter dengan data lengkap, uang tunai Rp200.000, 5 blanko surat, ponsel hingga komputer.

RS Mitra Keluarga Protes

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ujarnya.

Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dijual Online, RS Mitra Keluarga Protes

Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga buka suara soal surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dijual secara online melalui sebuah situs e-commerce. Sebelum para penjual surat keterangan palsu itu ditangkap, manajemen RS menyebut ada orang telah menyalahgunakan nama dan logo rumah sakit tersebut.

Pasalnya, dalam penawaran surat keterangan itu terdapat contoh surat dengan kop RS Mitra Keluarga. Manajeman RS Mitra Keluarga menegaskan tidak pernah terlibat dengan penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang ditangkap seperti dalam iklan.

Batik Air Jual Tiket Melampaui Batas, Ombudsman Peringatkan Ledakan Covid-19

"Manajeman Mitra Keluarga, tidak pernah berkerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun," tulis pernyataan resmi RS Mitra Keluarga, hari ini Kamis (14/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya