SOLOPOS.COM - Ilustrasi LP Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. (Antara)

Solopos.com, CILACAP — Penjara yang berada di Pulau Nusakambangan dikenal dengan penjagaannya yang super ketat. Penjara tersebut rupanya dibangun pada mas kolonial Belanda.

Dikutip dari Wikipedia, Rabu (5/1/2022), semula Belanda membangun sembilan penjara di Pulau Nusakambangan. Namun, kini hanya empat lembaga pemasyarakatan (lapas) saja yang masih dipakai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keempat penjara tersebut adalah Lapas Batu (dibangun 1925), Lapas Besi (dibangun 1929), Lapas Kembang Kuning (tahun 1950), dan Lapas Permisan (tertua, dibangun 1908). Lima lainnya, yaitu Nirbaya, Karang Tengah, Limus Buntu, Karang Anyar, dan Gleger, telah ditutup. Dari sembilan penjara, tidak ada satu pun lapas yang memakai nama Nusakambangan.

Baca juga: Siapakah Penghuni Pulau Nusakambangan?

Ekspedisi Mudik 2024

Penghuni Nusakambangan

Lantas, siapakah yang menghuni lapas di Nusakambangan?

Dihimpun dari berbagai sumber, penjara di pulau terluar Indonesia yang masuk wilayah administratif Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, itu mendapat julukan sebagai Pulau Kematian. Sebab, wilayah pulau tersebut dipakai sebagai pusat eksekusi narapidana dengan kesalahan berat.

Adapun deretan narapidana yang dijebloskan ke penjara Nusakambangan dan dieksekusi mati seperti terpidana kasus Bom Bali. Selain itu lapas di sana juga menampung narapidana dengan kasus berat seperti pembunuhan, narkoba, hingga terorisme. Pada 2019 lalu ada juga wacana menempatkan napi korupsi ke Nusakambangan, meskipun belum terlaksana sampai saat ini.

Baca juga: 3 Binatang Buas di Pulau Nusakambangan, Buaya – Kawuk

Steril

Dari dulu sampai sekarang, Nusakambangan adalah pulau steril yang tertutup bagi masyarakat sipil. Meski ada beberapa destinasi wisata yang dikelola Pemkab Cilacap, kawasan penjara di Nusakambangan tetap steril.

Pulau tersebut nyaris tidak memiliki penghuni dari kalangan masyarakat sipil. Orang yang bermukim di sana adalah narapidana dan pegawai Lapas beserta keluarganya, di bawah pengawasan Kementerian Kehakiman dan Pemkab Cilacap. Orang yang keluar-masuk pulau ini harus membawa surat izin khusus dengan prosedur tertentu.

Sementara itu anak-anak para pegawai lapas bersekolah di SD yang tersedia di dalam pulau. Untuk meneruskan ke tingkat lanjutan (SMP, SMA, atau perguruan tinggi), mereka harus bersekolah di Cilacap atau kota lainnya di Pulau Jawa.

Baca juga: Misteri Nusakambangan, Tempat Kumpul Dedemit Se-Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya