SOLOPOS.COM - Marwan Ardi Kusuma, 33, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, ditangkap karena menjambret. Foto diambil Rabu (7/12/2016) di Mapolsek Laweyan, Solo. (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penjambretan Solo, anggota Polsek Laweyan menangkap penjambret yang menyasar wanita sebagai korbannya.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan menangkap seorang penjambret yang sering beroperasi di wilayah Laweyan dan Banjarsari, Selasa (6/12/2016). Penjambret tersebut Marwan Ardi Kusuma, 33, warga Kampung Sawahan RT 003 /RW 012, Sangkrah, Pasar Kliwon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan korbannya Dennis Kurnia Avianti, 24, warga Jebres. Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan polisi menangkap Marwan setelah menangkap tiga orang lain yang diduga menjadi penadah.

Tiga orang itu yakni AK, 33; EP, 33; dan FB, 25. “Kami langsung menangkap tiga penadah di rumah masing-masing,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (7/12/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Agus menjelaskan berdasarkan keterangan tiga orang itu, Marwan awalnya meminta AK menjualkan ponsel Lenovo Vibe K5 warna gold hasil curian seharga Rp1 juta. Ponsel hasil curian itu dibeli oleh EP dengan harga Rp800.000.

“Dia [EP] menjual kembali ponsel itu kepada FB senilai Rp1,175 juta. Penjualan ponsel tidak berhenti di situ. FB kembali menjual ponsel itu melalui website jual beli online dan dibeli oleh korban jambret,” kata Agus.

Polisi menjebak FB untuk bertemu di suatu tempat dan membeli ponsel Lenovo itu. Polisi langsung menangkap FB dan penadah lainnya seusai bertransaksi. Dari keterangan tiga penadah tersebut, polisi menangkap Marwan.

“Marwan diketahui pernah ditahan di Polda DIY dan Polresta Solo dengan kasus sama. Di Solo tiga kali menjambret yakni di depan Hotel Dana Jl. Slamet Riyadi, pertigaan Sabar Motor Jl. Wahidin, dan Jl. Bhayangkara,” kata dia.

Agus mengatakan Marwan biasanya mengincar perempuan sebagai korban jambretnya. Marwan sempat melawan saat ditangkap polisi di rumahnya.

“Kami dilempari batu oleh warga saat akan menangkap pelaku [Marwan] di rumahnya karena dikira pencuri. Beruntung anggota polisi tidak ada yang terluka,” kata dia.

Ia mengatakan Marwan dijerat Pasal 363 KUHP tetang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tiga orang penadah barang hasil curian dikenai Pasal 480 KUHP tentang Pemufakatan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Marwan mengaku memantau dari jauh korbannya terlebih dulu sebelum menjambret. Setelah mendapati lokasi sepi langsung memepet sepeda motor dan mengambil paksa tas korban.

“Saya mengunakan uang hasil jambret senilai Rp2 juta untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya