SOLOPOS.COM - MRS, 15, pelaku jambret di Jalan Raya PAcitan-Ponorogo atau di Dusun Grunggung, Desa Gunungsari, Kecamatan Arjosari, Pacitan, Selasa (24/5/2016). (polrespacitan.com)

Penjambretan Pacitan, seorang pelajar SMP di Pacitan menjadi pelaku jambret.

Madiunpos.com, PACITAN — Polisi dari Satreskrim Polres Pacitan mencokok pelaku jambret di Jalan Raya Pacitan-Ponorogo atau di Dusun Grunggung, Desa Gunungsari, Kecamatan Arjosari, Selasa (24/5/2016) sekitar pukul 21.30 WIB lalu. Pelaku penjambretan tersebut ternyata masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Pacitan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku penjambretan berinisial MRS, 15, warga Dusun Grunggung, Desa Gunungsari, Kecamatan Arjosari, Pacitan. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya empat jam setelah peristiwa itu terjadi atau Rabu (25/5/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Arjosari, AKP Edi Suyono, mengatakan polisi telah menangkap pelaku penjambretan di wilayah Watu Menyan Dusun Grunggung, Arjosari, yang terjadi Selasa malam. Pelaku MRS itu menjambret tas milik korban bernama Andriana Puspitasari, 23, seusai pulang kerja dari minimarket di Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan. Saat itu korban mengenakan motor Honda Vario.

Saat korban yang mengendarai sepeda motor memasuki wilayah Watu Menyan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi AE 5774 XJ langsung mendekati sepeda motor korban. Saat itu, pelaku langsung merampas tas yang dibawa korban. Isi tas tersebut hand phone, uang senilai Rp38.000, dan surat berharga lainnya.

Saat pelaku mengambil tas itu, korban pun terjatuh dari sepeda motor, karena tarikan kuat dari pelaku. Kemudian warga yang ada di wilayah itu menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Jatimalang untuk mendapatkan perawatan.

Pelaku yang berhasil mengambil tas korban akhirnya membuangnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motornya ke arah Pacitan. “Setelah mendapatkan keterangan ciri-ciri pelaku dari korban, kami langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Pacitan,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Jumat (27/5/2016).

Selanjutnya, polisi mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Saat itu, pelaku sempat mengelak dituduh sebagai penjambret. Namun, karena petugas mencurigai sepeda motor yang dimiliki pelaku sesuai ciri-ciri yang disampaikan korban. Akhirnya polisi membawanya ke Mapolsek Arjosari.

“Karena pelkau masih di bawah umur, penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Pacitan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya