SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, memberikan keterangan kepada wartawan soal penangkapan empat tersangka penjambretan yang meresahkan masyarakat Kota Madiun, Senin (12/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penjambretan Madiun, komplotan penjambret yang kerap meresahkan masyarakat dibekuk polisi.

Madiunpos.com, MADIUN — Komplotan jambret yang kerap meresahkan masyarakat berhasil dibekuk aparat Polres Madiun Kota. Komplotan jambret yang terdiri atas empat orang itu telah melakukan tindak kejahatan di belasan lokasi di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Empat penjambret yang ditangkap bernama Heri, 33, warga Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun; Setro, 20, warga Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi; Doglis, 20, warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi; dan Kancil, 28, warga Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan empat pelaku penjambretan ditangkap polisi pada awal Februari 2018 di Kota Madiun. Mereka diadukan warga yang telah menjadi korban penjambretan di wilayah Kota Madiun.

Logos Bintoro menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, empat tersangka memiliki tugas berbeda-beda. Dia menyebut Heri menjadi eksekutor sedangkan tiga orang lainnya bertugas sebagai joki alias mengendarai sepeda motor.

Kali terakhir, tersangka menjambret di Jl. Terate, Kota Madiun, pada tanggal 1 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang jalan-jalan pagi di Jl. Terate didatangi dua tersangka yakni Heri dan Doglis dengan mengendarai sepeda motor.

Tersangka yang mengendarai sepeda motor Satria FU berpelat nomor AE 3761 GB itu kemudian turun dan mendekati korban sambil bertanya soal alamat. Saat korban menunjukkan jalan, Heri langsung mendorong korban dan tangan kanannya mengambil kalung yang dikenakan korban. Setelah itu kedua pelaku kabur.

“Selain menggunakan modus operandi seperti itu. Tersangka juga menggunakan modus berpura-pura membeli barang di toko milik korban. Dan setelah korban lengah tersangka langsung menarik kalung yang dikenakan korban,” jelas Logos kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (12/2/2018).

Dari pemeriksaan tersangka, kata dia, komplotan ini bekerja secara bergantian dengan eksekutor penjambret yaitu Heri. Mereka terdata sudah melakukan penjambretan belasan kasus dengan kasus di Kota Madiun sebanyak 12 kasus.

“Tersangka ini mencari sasaran korban wanita yang jalan sendirian pada saat sepi sekitar pukul 04.00 WIB sampai 05.00 WIB. Mereka mengincar kalung korban,” terang Logos.

Empat orang ini bertemu saat berada di rumah tahanan Ngawi. Mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pertemanan mereka juga baru berjalan tiga bulan dan selama itu mereka menjambret.

Hasil penjambretan itu kemudian dijual kepada penadah di Magetan. Hasil penjualan kemudian dibagi rata empat tersangka. Mereka merupakan pengangguran. Hasil jambret digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli pakaian, barang elektronik, dan lainnya.

“Keempat tersangka ini akan dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Logos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya