SOLOPOS.COM - Rekaman CCTV menampilkan korban dugaan penjambretan terjatuh di Jalan Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). - (Suara.com)

Solopos.com, BANTUL -- Pria berinisial BSW yang merupakan pelaku penjambretan seorang guru di Kasihan, Bantul, DIY, menyerahkan diri ke kepolisian setempat. Dia menyerahkan diri setelah aksi penjambretan yang dilakukan terekam kamera CCTV hingga sempat viral di media sosial.

BSW yang juga warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Jogja, mengaku menyerahkan diri setelah mengetahui aksinya terhadap korban Menik Remen Lestari, warga Tamantirto, Kasihan, Rabu (25/11/2020) lalu di Jalan Raya Nitipuran viral di media sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya tahu saya viral, saya kasihan ibunya jatuh terus saya menyerahkan diri,” kata BSW di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020) siang.

706 Anggota Polres Sukoharjo Jalani Rapid Test Jelang Coblosan

BSW sendiri mengakui terpaksa menjambret Menik menggunakan Yamaha RX-King karena sudah dalam kondisi gelap mata. Dia berkilah awalnya tidak ada niatan melakukan aksi penjambretan.

“Awalnya saya ke rumah teman untuk sewa truk tapi tidak jadi. Lalu saya lihat korban, dan tiba-tiba pengen jambret saja,” lanjutnya.

Sebelum melakukan aksi penjambretan, diakui oleh BSW, dirinya sudah dua kali berurusan dengan kepolisian.

Membobol Rumah

Sebelumnya, BSW sempat dua kali ditangkap oleh petugas dari Polresta Jogja.

“Pertama kasus senjata tajam, dan kedua membobol rumah,” lanjutnya.

Gagal Manuver, Truk Tronton Terperosok di Banjarsari Solo

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengatakan insiden penjambretan dilakukan tersangka pada Rabu (25/11/2020) pagi. Saar itu korban Menik Remen Lestari melinta menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dari selatan ke utara.

Saat melintas di Jalan Raya Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, mendadak pelaku datang dari belakang menggunakan Yamaha RX-King melakukan penjambretan.

Alhasil, korban terjatuh di aspal jalan dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka memar. Selain itu, seperti dikutip dari suara.com, korban kehilangan satu buah tas yang berisi sejumlah surat penting, ponsel, dan juga uang tunai.

Begini Kondisi Terkini Anies Baswedan Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

Korban melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku.

“Pelaku sendiri kami sangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” kata Yulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya