SOLOPOS.COM - Kapolesk Kartasura, AKP Demianus Palulungan (dua dari kiri), menanyai tersangka DP di dalam sel Mapolsek Kartasura, Rabu (23/11/2016). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Penipuan Sukoharjo, pasangan suami istri ditangkap karena diduga terlibat penipuan investasi emas.

Solopos.com, SUKOHARJO — Gara-gara kepincut dengan iming-iming investasi emas batangan, warga Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Ida Hermawati, 47, kehilangan uang tunai Rp200 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Emas yang dijanjikan tak kunjung ia terima meski sudah lewat dari waktu yang dijanjikan. Kini, pemberi janji tersebut telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kartasura.

“Ini tersangkanya ada dua orang yaitu R, 36, warga Kalimacan, Kalijambe, Sragen, dan DP, 36, warga Pandeyan, Ngemplak, Boyolali. Mereka mengaku pasangan suami istri tapi nikah siri,” ujar Kapolsek Kartasura AKP Demianus Palulungan mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menceritakan kronologi penipuan itu dimulai pada 25 Agustus 2014. Tersangka memberitahukan kepada korab, Ida, tentang program penanaman modal menarik. Investasi itu berwujud emas murni batangan seberat 1 kilogram.

Kendati emas batangan yang dimaksud dijanjikan baru akan turun satu bulan kemudian, Ida tetap tertarik dengan catatan tersangka memberikan kartu identitas aslinya. Karena uang yang diminta cukup besar, Ida juga membuat perjanjian dengan tersangka R dan DP.

Karena merasa semuanya jelas, Ida menyerahkan uang tunai senilai Rp200 juta kepada tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu, emas batangan tidak segera diserahkan.

Ida yang juga pengusaha biro umrah ini kemudian mengecek fotokopi KK dan KTP kedua tersangka ke alamat sesuai tertera di dokumen itu. Ternyata kedua dokumen yang dicek lewat kecamatan setempat itu palsu.

Ida kemudian bertemu R dan menagih emas yang dijanjikan. Namun, R berusaha menenangkan Ida bahwa uang senilai Rp200 juta miliknya sudah diserahkan ke orang ketiga bernama Jumadi yang berdomisili di Kalimantan.

Ida yang merasa aneh karena sejak semula tidak ada pembicaraan soal orang ketiga tersebut. Ida yang khawatir pun mencoba meminta kuitansi bukti penyerahan uang dari tersangka kepada Jumadi.

Tapi tersangka tak bisa menunjukkan bukti yang diminta Ida. Pada 22 Desember 2015, Ida melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartasura guna pengusutan lebih lanjut.

“Kasus ini memang sudah lama, tapi tersangka baru bisa ditangkap pekan lalu di kawasan Ngemplak, Boyolali,” ujar Demianus.

Demianus dan jajarannya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Dia menduga ada korban lain selain Ida.

Saat ditanyai, DP membenarkan kronologi tersebut. Dia bahkan mengakui untuk meyakinkan korban ia membawa sampel emas yang dijanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya