SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando,bersama Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Yohanes Trisnanto dan Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, saat gelar perkara di Mapolres Sragen, Senin (2/12/2013). (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Setyawan Nugroho alias Fery, pelaku penipuan bermodus penggandaan uang di Sragen dan Klaten mengelabui korban dengan kemampuannya berargumentasi atau pintar ngomong. Berdasarkan pengakuan tersangka, penipuan bermula dari perkenalannya dengan korban beberapa waktu lalu. Lelaki yang bekerja di sentra kerajinan perak Sleman ini mendapatkan informasi korban bisa dikelabuhi dengan modus penggandaan uang.

Tersangka yang memang pandai berargumentasi ini lalu datang ke rumah Nur Aini dan berusaha meyakinkannya bahwa mampu menggandakan uang. Sebagai bukti awal, korban diminta memasukkan uang Rp5 juta dan bisa digandakan menjadi Rp20 juta. Bermodal uang Rp15 juta, tersangka berhasil mengelabui korban karena uangnya memang bertambah. Setelah ritual pertama berhasil, tersangka membujuk  korban agar mau menggandakan uang senilai Rp70 juta yang dijanjikan bisa menjadi Rp1 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban yang termakan rayuan tersangka mau menuruti permintaannya dan menitipkan uang tersebut kepada Fery saat akan berbelanja di Pasar Gondang yang kemudian dibawa kabur pelaku. “Saya hanya coba-coba dan ini baru pertama kali,” ucapnya kepada wartawan. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

Penangkapan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari empat hari sejak pelaporan, yaitu Kamis (21/11/2013) di Klaten. Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Yohanes Trisnanto, Senin (2/12/2013), mengatakan awalnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada Minggu (17/11/2013) dengan dugaan pencurian dan kekerasan (curas) di Pasar Gondang. Korban yang merupakan juragan parfum, Nur Aini, melaporkan tersangka dengan tuduhan pencurian uang senilai Rp70 juta. Uang miliknya dibawa kabur oleh tersangka saat ia hendak belanja ke Pasar Gondang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya