SOLOPOS.COM - Mahkamah Agung (pelitaonline.com)

Penipuan Sragen, Kades Jabung mendapat vonis bebas dan membuat MAKI mengecam vonis itu.

Solopos.com, SRAGEN–Vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen terhadap Kepala Desa Jabung, Kecamatan Plupuh, TRY, dalam kasus dugaan penipuan pada Juni lalu menuai kecaman dari aktivis Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aktivis MAKI mendesak Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Artidjo Alkostar memeriksa berkas perkara kasus penipuan atau penggelapan berkedok tarikan pelicin bantuan P2OA Gubernur Jateng di tingkat kasasi. Kejaksaan Nageri (Kejari) Sragen sudah mengajukan kasasi kepada MA atas putusan bebas TRY dari PN Sragen.

”Dalam perkara ini, ada dugaan tindak pidana praktik korupsi politik. Seorang pejabat pemerintah desa telah menggunakan pengaruh atau kewenangannya untuk meraup keuntungan dengan cara menipu warganya sendiri,” kata Wakil Ketua MAKI, Arif Sahudi, dalam jumpa pers di RM Ayam Geprek Sragen, Kamis (25/8/2016).

Arif heran dengan majelis hakim PN Sragen yang menjatuhkan vonis bebas terhadap TRY. Warga Menjing telah menyerahkan uang senilai Rp15 juta kepada TRY sebagai pelicin turunnya bantuan program P2OA yang diketahui fiktif. ”Polisi sudah menetapkan TRY sebagai tersangka. Dia dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP. Kejaksaan juga menyatakan berkas perkara itu sudah P21 sehingga TRY bisa disidangkan. Kalau majelis hakim itu menjatuhkan vonis ringan, kami masih bisa menerima. Namun, kalau dia divonis bebas, itu tentu tidak adil,” terang Arif.

Sejak awal, kata Arif, MAKI sudah mendapingi warga Dusun Menjing untuk mengawal kasus itu. MAKI juga mendapingi warga sekitar untuk melaporkan TRY ke polisi. Oleh sebab itu, MAKI bertekad mengawal kasus itu hingga selesai. ”Pemeriksaan di tingkat kasasi belum dilakukan, namun berkasnya sudah diajukan. Sebelum pemeriksaan di tingkat kasasi dimulai, kami ingin Pak Artidjo bisa membaca surat yang kami kirim kemarin [Rabu (24/8)]. Surat itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan sebelum memeriksa berkas perkara,” terang Arif.

Ditemui di kantornya, pejabat Humas PN Sragen, Estafana Purwanto, mengatakan berkas perkara No 58/Pid.B/2016/PN.Sgn sudah diserahkan ke MA untuk keperluan pemeriksaan di tingkat kasasi. Meski demikian, Esta belum bisa menjelaskan terkait pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap TRY.

”Saya perlu baca berkas putusannya dulu untuk mengetahui pertimbangan apa yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bebas,” papar Esta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya