SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, meminta keterangan kepada tersangka penipuan, Hartanto, 29, warga Dukuh Winong, RT 021/RW 007, Desa Dawung, Jenar, Selasa (21/10/2014) di Mapolres Sragen. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN– Kasus penipuan terjadi di Sragen. Bekerja di bidang hiburan sulap sepertinya menjadi impian Hartanto, warga Dukuh Winong, RT 021/RW 007, Desa Dawung, Jenar. Demi mendapatkan ilmu sulap ia mengaku belajar hingga ke Singapura.

Meski tak mengetahui tingkat ilmu sulap yang ia miliki, pria berusia 29 tahun ini menegaskan dirinya memiliki piagam. “Saya sulap untuk umum. Saya memiliki piagam,” kata Hartanto saat ditanya di Mapolres Sragen, Selasa (21/10/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, selama beberapa waktu merantau di Jakarta menawarkan hiburan sulap, dia tak kunjung meraih kesuksesan.

Akhirnya, Hartanto memilih pulang kampung dan mengubah dirinya menjadi seorang paranormal bermodal ilmu sulap yang sudah ia pelajari.

Ia lantas memasang iklan di sebuat surat kabar. Dalam iklan tersebut, ia mengaku memiliki beragam pegasihan serta ilmu pelet.

Tak hanya itu, Hartanto menjanjikan bisa menggandakan uang. Guna semakin menarik minat orang yang membaca iklan itu, Hartanto pun mengubah namanya menjadi Aji Prabu Jenar.

Tak berapa lama, seorang warga asal Kecamatan Tanjungsari, Gunung Kidul, Yogyakarta tertarik dengan iklan tersebut dan mendatangi rumah Hartanto pada April lalu.

Warga bernama Wasiran, 56, yang diketahui berprofesi sebagai PNS tersebut kepepet meminta bantuan untuk menggandakan uang lantaran tak mampu lagi membayar utang.

Hanya, permintaan bantuan tersebut tak kunjung dibuktikan Hartanto. Sementara, uang yang sudah ia berikan kepada Hartanto mencapai puluhan juta rupiah.

Merasa tertipu, Wasiran lantas melaporkan Hartanto ke Polres Sragen. Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, aparat pun berhasil menangkap pelaku seusai melarikan diri ke Jakarta.

Dari pengakuannya, Hartanto menyatakan sanggup memenuhi permintaan korban. “Dia [korban] tidak sabar karena punya banyak utang. Sebenarnya mau saya antarkan ke Makam Jenar untuk ritual. Tetapi, dia mintanya buru-buru,” tutur tersangka.

Disinggung uang yang sudah diminta kepada korban, Hartanto mengaku setidaknya duit sekitar Rp48 juta sudah ia kantongi. Duit tersebut diberikan korban secara bertahap baik diberikan langsung atau melalui transfer.

“Untuk uang Rp30 juta saya gunakan membuat fondasi rumah. Saya tidak menjanjikan bisa menggandakan uang sampai berapa,” ungkap dia.

Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, menjelaskan pelaku ditangkap setelah dilaporkan korban yang mengalami kerugian hingga Rp50,5 juta. Modus yang dilakukan tersangka yakni menjanjikan bisa menyelesaikan masalah keuangan korban dengan cara menggandakan uang.

Hanya, uang yang sudah diberikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan tak dikembalikan kepada korban. Dalam aksi tersebut, baru orang yang menjadi korban. “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak Pidanak Penipuan dan Penggelapan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya