SOLOPOS.COM - Penyidik Polsek Laweyan, Ipda Marsono, menunjukkan uang palsu (upal) senilai Rp200 juta saat melakukan pengejaran terhadap dua pelaku upal di wilayah Kabupaten Semarang, Kamis (2/6/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, Polsek Laweyan mengungkap kasus upal Rp200 juta yang berdasar dari penangkapan pelaku penipuan.

Solopos.com, SOLO–Polsek Laweyan menangkap pelaku penipuan Heru Munadi, 45, warga Wonosobo di Hotel Swiss Bellin, Jumat (3/5/2016). Modus pelaku melakukan penipuan dengan cara memberikan pinjaman uang kepada korban tanpa agunan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan pemberian pinjaman tanpa agunan syaratnya harus membuat proposal dan menyiapkan uang administratif 2% dari jumlah uang pinjaman. Pelaku mengajak transaksi di hotel.

“Pelaku meminta korban [Fadil] warga Solo meninggalkan uang, SIM, kartu ATM, serta uang administratif senilai Rp150 juta di dalam mobil pelaku dengan alasan keamanan,” ujar Agus kepada Solopos.com saat ditemui di kantornya, Kamis (2/6/2016).

Agus mengatakan korban dibawa ke lantai 12 kamar No. 24 untuk menandatangani berkas. Kemudian pelaku keluar sebentar dari kamar dengan alasan mengambil berkas dan tidak kembali ke kamar. Pelaku meninggalkan korban di dalam hotel sendirian dan membawa kabur semua barang milik korban yang ditinggalkan di mobil. Korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dengan melihat hasil rekaman kamera CCTV [circuit camera television] di hotel dan menemukan titik terang identitas pelaku,” kata dia.

Pelaku penipuan, kata dia, datang ke hotel sama pada Jumat (27/5/2016) pagi pukul 08.00 WIB dengan membawa teman tiga orang. Total ada empat orang di dalam kamar. Petugas langsung menangkap tiga pelaku. Sementara satu orang pelaku berhasil kabur.

“Kami awalnya menangkap pelaku kasus penipuan [378]. Namun, di dalam kamar mendapati upal senilai Rp400.000 pecahan Rp100.000 belum dipotong,” kata dia.

Setelah melakukan penyidikan, lanjut dia, dua orang mengaku sebagai komplotan pembuatan upal. Selang beberapa menit kemudian, dua pelaku upal dijemput temannya dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia putih berpelat nomor polisi AA 8417 SE.

“Pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah Semarang setelah mengetahui diincar polisi. Kami menghalangi mobil mereka keluar dari hotel dengan menggunakan sepeda motor tetapi ditabrak pelaku,” kata dia.

Agus mengatakan pegejaran dilakukan sampai ke Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Pada saat pengejaran pelaku tidak sengaja menjatuhkan upal senilai Rp200 juta pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam tas di pinggir jalan. Beberapa meter setelah upal ditemukan, polisi mendapati mobil pelaku ditinggalkan di tengah hutan.

“Dua pelaku kasus upal berhasil lolos. Mobil dan upal senilai Rp200 juta diamankan di Mapolsek Laweyan. Dua pelaku yang di tangkap di hotel ditahan Polsek Semarang,” kata dia.

Perwira Unit (Panit) Penyidik Polsek Laweyan, Ipda Marsono, menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku upal berupa alat pengadaan upal, alat pemotong, dan pecahan uang Rp400.000 belum dipotong. Kasus upal sekarang ditangani Polres Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya