SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penipuan investasi emas di Mapolresta Solo, Senin (18/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Korban penipuan investasi emas oleh Yusak Haryanto bertambah 93 orang dengan total kerugian Rp111 miliar.

Solopos.com, SOLO — Jumlah korban penipuan bermodus investasi emas dengan tersangka Yusak Haryanto, 60, warga Kampung Sewu RT 002 /RW 006, Sewu, Jebres, Solo, bertambah 93 orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Laporan dari 93 korban baru itu sudah masuk ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta. Dengan tambahan tersebut, jumlah korban penipuan itu totalnya menjadi 108 orang dengan kerugian mencapai Rp111 miliar.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan saat pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Solo pada 11 Desember 2017 jumlah korban yang melapor baru 15 orang. Setelah kasus ini mencuat di media massa, korban lain mendatangi Mapolresta Surakarta untuk melapor. (Baca: Penipu Bermodus Investasi Emas Ratusan Miliar Rupiah Terciduk)

“Sebanyak 108 korban penipuan investasi emas itu berasal dari Soloraya. Rata-rata setiap orang mengalami kerugian senilai Rp25 juta sampai Rp100 juta,” ujar Ribut saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin (18/12/2017).

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah lagi. Hal tersebut diperkuat pengakuan Yusak bahwa ia mengajak ratusan orang lebih untuk berbisnis investasi emas.

“Kami juga menemukan barang bukti baru dari hasil pengembangan kasus. Polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain sebagai pelaku,” kata dia.

Ribut menjelaskan awalnya polisi hanya mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Mobilio berpelat nomor N 481 RI. Hasil pengembangan kasus menemukan uang tunai senilai Rp20 juta, mobil Honda Jazz berpelat nomor AB 1662 SI, laptop Lenovo, 77 kuitansi transaksi emas, buku tabungan BTN Batara, dan lima ponsel.

Yusak dijerat Pasal 378 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara. “Kami mengimbau warga berhati-hati jika ada orang menawarkan investasi emas dengan iming-iming keuntungan ratusan juta rupiah dalam waktu singkat,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan Yusak tidak pernah memiliki emas batangan untuk dijual kepada korbannya. Yusak hanya membujuk korban dengan menawarkan investasi emas dengan cara membeli emas.

Setelah membeli emas secara tunai, korban dijanjikan kuntungan sebesar 10% sampai 25% per 12 hari. “Pembayaran bonus keuntungan hanya lancar sampai lima kali. Setelah itu seret hingga akhirnya pelaku membawa kabur uang milik korban yang digunakan untuk membeli emas,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya