SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kejari Solo mengembalikan berkas dua tersangka kasus penipuan investasi emas.

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengembalikan berkas kasus penipuan berkedok investasi emas dengan tersangka pasangan suami istri (pasutri) Djody Wisnubroto dan Dina Yuanita. Kedua tersangkan merupakan warga Jl. Arifin No. 5, RT 010 /RW 003, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, mengatakan Kejari mengembalikan berkas milik dua tersangka kasus penipuan investasi emas itu ke penyidik Polresta Solo, pekan lalu. Kejari menilai pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tidak sesuai.

“Kami sudah mempelajari semua isi berkas kedua tersangka. Penyidik Polresta Solo menyertakan Pasal 378 tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara dalam di kasus ini,” ujar Bambang saat ditemui wartawan di rumahnya, Jumat (15/9/2017).

Menurut Bambang, Kejari memiliki pandangan lain soal pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku. Pasal yang sesuai dalam kasus ini adalah Pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami mempelajari berkas perkara kedua tersangka dalam menjerat korbannya tidak hanya masuk kategori penipuan atau penggelapan tetapi sudah masuk TPPU. Terlebih dalam kasus ini polisi tidak menemukan barang bukti dari hasil penipuan yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata dia.

Ia mengatakan kedua pelaku kalau hanya dijerat Pasal 378 sangat ringan. Kemudian setelah bebas mereka masih bisa menikmati hasil kejahatan yang diduga dibelikan aset bergerak maupun tidak bergerak seperti tanah.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan Polresta Solo masih melakukan sejumlah perbaikan dalam materi bekas perkara kedua pelaku kasus penipuan berkedok investasi emas. Polresta Solo dalam waktu dekat kembali menyerahkan berkas ini kepada Kejari Solo.

Sebagaimana diinformasikan, Polresta Solo pada 6 Juli 2017 menangkap pasutri terkait dugaan penipuan investasi emas. Modus mereka mendirikan CV Kebun Emas Indonesia kemudian melakukan presentasi kepada nasabah tentang investasi emas dari hotel ke hotel di wilayah Soloraya.

Kedua pelaku beraksi selama dua tahun terhitung mulai 2014 sampai 2015 dengan korban puluhan orang. Pelaku menawarkan keuntungan sebesar 5% setiap bulannya jika mau membeli emas seberat 2 ons. Enam orang melaporkan kasus ini di Polresta Solo dengan kerugian senilai Rp1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya