SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan seorang dosen RS beserta barang bukti kasus penipuan persewaan tanah, di Polres Sleman, Selasa (28/12/2021). (Harian Jogja-Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Jogja ditahan polisi karena menipu penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman. Dari tiga korbannya, tersangka mendapatkan total Rp700 juta.

KBO Reskrim Polres Sleman, Ipda M. Safiudin, menjelaskan tersangka adalah RS, laki-laki 66 tahun warga Kapanewon Depok. “RS seolah-olah memiliki kuasa dari pihak Kalurahan Condongcatur atas tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekira bulan September 2019, RS melalui dua saksi yang merupakan keluarganya, MPA dan BP, menawarkan tanah kas desa. Nantinya akan dikuasakan sebagian secara kavling kepada korban. Setelah mengecek lokasi yang terletak di dekat embung Tambakboyo, korban tertarik untuk menyewa.

Baca Juga: Tawuran di Jakal, Enam Orang di Sleman Diringkus Polisi

Ekspedisi Mudik 2024

Ketika bernegosiasi, RS bahkan menunjukkan surat perjanjian sewa-menyewa tanah kas desa antara dirinya dengan pihak kalurahan. Merasa yakin, korban pun menyewa dua kavling tanah tersebut seluas 300 meter persegi seharga Rp200 juta untuk sewa selama 20 tahun.

Dalam perjanjian tersebut, RS mengatakan korban bisa mulai menguasai tanah itu dalam tiga hari setelah perjanjian. Namun setelah hari yang ditentukan, ternyata korban belum bisa mendapatkan tanah itu. RS beralasan masih menunggu dari pihak kalurahan.

Lantaran tak kunjung mendapat kepastian, korban pun mencoba mengklarifikasi perihal perjanjiannya kepada pihak kalurahan. “Namun dari kalurahan menyatakan tanah yang dimaksud adalah palsu karena kalurahan tidak memiliki tanah dengan persil yang tertera dalam perjanjian yang dimaksud,” katanya.

Baca Juga: Klitih di Jogja Trending di Twitter, Begini Ceritanya

Polisi tidak menangkap RS karena yang bersangkutan hadir saat dipanggil setelah penyelidikan dan gelar penetapan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata ada dua korban lainnya dari tersangka yang sama, dengan total kerugian Rp500 juta.

Polisi juga masih mendalami terkait adanya orang lain yang disebutkan tersangka sebagai pemberi kuasa atas tanah kas desa tersebut. Meski demikian, sejauh ini polisi tidak menemukan adanya keterlibatan orang dalam kalurahan Condongcatur terhadap kasus ini.

Sejak 8 November lalu, RS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sleman. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 376 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana. Yakni tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya