SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan bagi pemohon kredit di bank. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Penipuan perbankan dengan modus operandi kredit fiktif diungkap polisi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang meringkus delapan anggota komplotan pembobol bank dengan modus operandi pengajuan kredit fiktif yang sudah puluhan kali beraksi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu (22/2/2017), mengatakan komplotan ini menyiapkan berbagai skenario untuk mengajukan kredit fiktif bernilai puluhan juta rupiah itu. “Untuk sementara ini baru tiga pengajuan fiktif di BRI yang sudah terungkap,” katanya.

Kedelapan tersangka pembobol bank dengan modus operandi pengajuan kredit fiktif tersebut terdiri atas enam pria dan dua wanita.

Enam laki-laki yang semuanya telah ditangkap polisi itu adalah Raden Tomy, 26, warga Krawitan, Candiroto, Kabupaten Temanggung; Iwan Prasetyawan Santoso, 35, warga Jl. Pucang Adi IV; 11, Mranggen, Kabupaten Demak; Teguh Surjadi, 31, warga Mangkang Kulon, Kota Semarang; Agus Tristano, 34, Mangkang Wetan, Kota Semarang; Ragil Yudhi Hermawan, 29, warga Singorojo, Kabupaten Kendal; dan M.Romadhon warga Mangkang Wetan, Kota Semarang. Sedangkan dua perempuanadalah Eka Diana Rahmawati, 29, warga Pandansari, Semarang Tengah dan Mundhi Mahardini, 28, warga Elang Sari Utara IV/ U-4, Kota Semarang.

Salah seorang anggota komplotan atas nama Teguh Surjadi, kata dia, merupakan pekerja alih daya di Bank Mandiri Syariah. Tersangka ini, lanjut dia, bertugas untuk melancarkan pengajuan pinjaman karena berperan sebagai tenaga sales pembiayaan.

Modus operandi yang digunakan komplotan pembobol bank dengan modus operandi pengajuan kredit fiktif itu, menurut Kapolrestabes Abiyoso Seno Aji, adalah mengajukan pinjaman ke BRI. Untuk memuluskan mengajuan itu, komplotan itu menyiapkan sejumlah skenario, seperti menyewa rumah jika sewaktu-waktu petugas bank menyurvei, membuat berbagai kartu identas palsu, hingga sertifikat dan BPKB palsu.

“Bahkan, di antara komplotan ini ada yang perannya sebagai suami istri,” katanya.

Dari tiga pengajuan yang terbongkar, komplotan ini sudah berhasil membawa kabur uang Rp140 juta. Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami pinjaman fiktif lain yang diajukan komplotan ini.

Bersama dengan para tersangka dirampas sebagai barang bukti kasus pemipuan Semarang itu berbagai sertifikat dan BKPB palsu, kartu identitas palsu, serta berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung tindak kejahatan itu.

Para tersangka kasus penipuan perbankan dengan modus operandi pengajuan kredit fiktif itu selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya