SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan gentong yang dikatakan Siswoyo, 40, warga Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, sebagai gentong berisi harta karun untuk menipu korban, Selasa (13/3/2018). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Penipuan Ponorogo, seorang pria di Ponorogo ditipu dengan menggunakan gentong ajaib berisi harta karun.

Madiunpos.com, PONOROGO — Muhamad Sabil, warga Desa Kepuh Rubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, hidup dalam bayang-bayang kebohongan selama sekitar 16 bulan. Pria berusia 55 tahun itu diiming-imingi mendapatkan harta karun berupa uang sangat banyak di dalam gentong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku penipuan ini bernama Siswoyo, 40, warga Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo.

Penantian Sabil selama berbulan-bulan untuk mendapatkan harta karun dengan nilai tak terhingga ternyata hanya isapan jempol belaka. Gentong yang disimpannya terdapat uang berlimpah ternyata hanya ada uang mainan yang tak berarti nilainya.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan penipuan bermodus operandi gentong “ajaib” itu berawal saat korban didatangi pelaku pada November 2016 silam. Siswoyo meminta tolong kepada Sabil untuk membuka harta karun di dalam gentong.

Nantinya kalau mendapatkan harta karun dari gentong itu akan dibagi dua. Tetapi untuk mendapatkan harta karun di gentong itu pun tidak mudah. Korban diminta untuk melakukan puasa selama 21 hari dan rajin salat di Masjid Tegalsari.

“Selain diminta untuk rajin beribadah. Korban juga dimintai uang untuk membayar mahar senilai Rp500.000 hingga Rp2 juta setiap kali melakukan ritual,” terang Sudarmanto, Rabu (14/3/2018).

Korban telah melakukan ritual itu berbulan-bulan dan tidak tahu bahwa ritual itu hanya bohongan belaka. Hingga akhirnya kebohongan itu terkuak pada Senin (12/3/2018) siang.

Saat itu, anak korban hendak melaksanakan Salat Zuhur dan tidak sengaja menarik sajadah yang diletakkan di atas gentong “ajaib” itu. Hingga akhirnya penutup gentong itu terbuka dan korban melihat isi gentong tersebut hanya uang palsu dan uang mainan belaka.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Sudarmanto, selama ini korban sudah menyetor uang sejumlah Rp12 juta. Merasa dibohongi, korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek setempat. Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

Barang bukti yang disita petugas yaitu dua gentong, kain jarit, jubah putih, uang mainan dengan nilai seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, dan lima ribuan.

Saat ini polisi masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya