SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota memperlihatkan barang bukti mobil Toyota Avanza hasil kejahatan penipuan, Selasa (31/10/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Seorang perempuan asal Madiun ditangkap setelah menggelapkan mobil temannya.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang perempuan berinisial OD, 27, nekat menjual mobil rentalan milik temannya. OD kini meringkuk di sel tahanan Polres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan awalnya OD menyewa mobil Toyota Avanza milik temannya yang merupakan warga Kartoharjo, Kota Madiun, pada pertengahan Oktober 2017. Saat itu disepakati harga sewa mobil senilai Rp300.000 per hari. OD menyewa mobil tersebut selama tiga hari.

Setelah tiga hari masa sewa, OD memperpanjang sewa tiga hari lagi. OD mentransfer uang senilai Rp1,6 juta dari Rp1,8 juta yang harus dia bayar.

“Tersangka masih menunggak senilai Rp200.000 untuk masa sewa enam hari itu,” kata Ida kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (31/10/2017).

Setelah enam hari masa sewa, OD tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Pemilik mobil juga tak bisa menghubungi OD melalui teleponnya.

Pemilik mobil akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kartoharjo. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan OD akhirnya ditangkap di RSUD dr. Soedono Kota Madiun pada Rabu (25/10/2017).

Dari pemeriksaan, OD mengaku melarikan mobil milik temannya itu dan menjualnya ke seseorang di wilayah Jombang. Setelah proses pencarian akhirnya mobil tersebut pun bisa didapatkan kembali.

Atas perbuatannya, OD akan dikenai Pasal 371 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya