SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sepeda motor yang dibawa kabur MW di Mapolres Madiun Kota Madiun, Kamis (12/10/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Seorang mahasiswi menjadi korban penipuan oleh karyawan perusahaan swasta.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria berinisial MW, seorang karyawan perusahaan swasta di Sidorejo, Magetan, ditangkap polisi lantaran melarikan sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kota Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Ida Royani, mengatakan MW ditangkap pada Jumat (6/10/2017) dini hari di Alun-alun Magetan. Penangkapan MW berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

MW berkenalan dengan korban pada 2016 melalui aplikasi Whatsapp. Setelah saling berhubungan melalui aplikasi itu, tersangka meminta tolong korban untuk menjemputnya di Terminal Bus Purbaya Madiun pada 28 September 2017.

Setelah bertemu di terminal, keduanya makan di sebuah warung. Setelah selesai makan, korban mengajak tersangka untuk mengantarnya ke sebuah salon perawatan wajah di Kecamatan Taman.

“Saat korban sedang melakukan perawatan wajah, tersangka meminjam sepeda motor beserta STNK milik korban dengan alasan untuk pergi ke toilet karena di salon tidak ada toiletnya,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (12/10/2017).

Setelah selesai perawatan wajah, kata Ida, korban menunggu MW. Korban pun berkali-kali menghubunginya, tetapi tidak dijawab. Setelah sekian lama menunggu akhirnya korban pulang ke rumah tanpa sepeda motornya.

“Selang beberapa hari, korban berusaha untuk menghubungi tersangka. Ternyata HP tersangka sudah tidak aktif,” ujar Ida.

Lantaran merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Taman. Beberapa hari setelah laporan itu, polisi berhasil membekuk tersangka saat berada di Alun-alun Magetan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sepeda motor itu telah digadaikan kepada seseorang di Ponorogo. Polisi kemudian mencari keberadaan sepeda motor itu dan menemukannya di Kecamatan Pudak, Ponorogo.

“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan hukuman penjara empat tahun,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya