SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan uang (Pastoralmeanderings.blogspot.com)

Penipuan Madiun, seorang guru SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan CPNS.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang guru agama di SDN VI Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, menjadi tersangka dalam kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Guru agama bernama Paidi tersebut sebelumnya dilaporkan karena menjadi calo CPNS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Wicaksono, mengatakan Paidi dilaporkan seorang difabel bernama Joko Purnomo, 33, warga Desa Kare, Kecamatan Kare, yang menjadi korbannya. Joko ditipu Paidi hingga Rp30 juta dan diiming-imingi menjadi PNS.

“Joko Purnomo ini diminta menyetor uang hingga Rp30 juta supaya bisa menjadi CPNS,” kata dia kepada wartawan, Kamis (23/3/2017).

Hanif menuturkan uang tersebut dibayarkan Joko secara bertahap pada 2013-2014. Dia menyampaikan modus operandi yang dilakukan Paidi yaitu dengan mengiming-imingi korbannya dengan janji dijadikan CPNS di Kecamatan Kare.

Dari hasil pemeriksaan, Paidi telah melakukan penipuan ini kepada lebih dari satu orang. Namun, hingga kini baru satu orang yang melapor ke polisi. Untuk itu, ia mengimbau kepada warga Madiun yang menjadi korban penipuan CPNS segera melapor.

“Informasinya banyak korbannya, namun kami belum bisa memastikan karena sampai saat ini yang melapor baru satu orang,” jelas dia.

Saat ini tersangka yang merupakan warga Desa Sawo Jajar, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, ini belum ditahan. Polisi masih mendalami kasus ini.

“Tersangka juga terjerat kasus yang sama di Polres Magetan. Saat ini tersangka juga wajib lapor di Polres Magetan untuk kasus yang sama,” jelas Hanif.

Atas kasus ini, Paidi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya