SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani menunjukkan barang bukti (BB) dan tersangka penggelapan Madiun asal Desa Pacinan, Kecamatan Baterei, Kabupaten Madiun, Jatim, bersnama Ika A., 23, saat konferensi pers di Ruang Humas Polres Madiun Kota, Selasa (8/12/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Penipuan Madiun dilakukan perempuan asal Desa Pacinan, Kecamatan Balerjo, Kabupaten Madiun, Jatim, Ika A, yang disangka menggelapkan sepeda motor.

Madiunpos.com, MADIUN – Perempuan muda asal Desa Pacinan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Ika A., 23, hanya bisa pasrah saat dibekuk aparat Polsek Kartoharjo. Ika ditangkap karena dianggap membawa kabur sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE 3163 NA milik Winarsih, 36, warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jatim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, menjelaskan Ika A. sudah empat kali menggelapkan sepeda motor dengan modus menggadaikan motor-motor itu tanpa seizin pemiliknya. Menurut dia, tiga kali kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ika dapat diselesaikan dengan cara kekeluarga. Namun, untuk aksi keempat, Ika tidak lagi mendapatkan ampunan dari Winarsih yang mengadu ke polisi.

“Tersangka mengakui sudah tiga kali menggelapkan sepeda motor, namun kasusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan keluarga tersangka,” kata Ida Royani saat menggelar konferensi pers di Ruang Humas Mapolres Madiun Kota, Selasa (8/12/2015).

Butuh Uang
Ida Royani menerangkan kronologi kasus penipuan dan penggelapan Madiun itu diawali dengan Winarsih yang membutuhkan uang sehingga meminta bantuan rekannya bernama Einstein, warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan–juga menjadi saksi kasus penggelapan—untuk mencari pinjaman. Karena mengetahui kondisi Winarsih, menurut Ida Royani, tersangka berinisiatif turut membantu mencarikan pinjaman uang ke Kota Madiun.

“Saat sedang mencari pinjaman, tersangka meninggalkan korban di Pasar Burung Kota Madiun. Tersangka membwa sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang ke bos tersangka. Bukan ke rumah bosnya, tersangka ternyata menuju ke Saradan, Kabupaten Madiun. Tersangka menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban,” jelas Ida Royani.

Ida Royani menyampaikan tersangka dikenal sulit dihubungi. Selain itu, tersangka juga susah untuk ditemui di rumahnya. Ida Royani menerangkan aparat Polsek Kartoharjo terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum membekuk tersangka yang muncul di rumahnya.

Dijual Rp2,5 Juta
Terkait sepeda motor korban, Ida Royani menyebut telah dijual lagi kepada seorang warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jatim setelah digadaikan tersangka di Saradan. “Korban menunggu hingga empat jam di Pasar Burung Kota Madiun, namun tersangka tidak kunjung datang. Korban sampai dijemput keluarganya. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Kartoharjo,” terang Ida Royani.

Ida Royani menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Tersangka menjual sepeda motor itu kepada seseorang di Kecamatan Saradan dengan harga Rp2,5 juta. Menurut Ida Royani, uang hasil penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk melunasi hutang senilai Rp2 juta dan sisanya dipakai untuk keperluan sendiri.

“Sepeda motor bisa diperoleh petugas dan dibawa sebagai barang bukti [BB]. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” papar Ida Royani.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya