SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Polisi Madiun menangkap wanita asal Ponorogo yang ketahuan menjual sepeda motor teman.

Madiunpos.com, MADIUN — Wahyu, 23, seorang wanita warga Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat Polres Madiun karena ketahuan menjual sepeda motor temannya, IA, warga Magetan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka dan korban ini berteman. Meski berteman, tersangka nekat menjual motor temannya,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani kepada wartawan di Madiun, Kamis (12/10/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban berinisial IA yang merasa geram karena motornya Honda Beat dijual oleh temannya sendiri tanpa sepengetahuannya.

Adapun penipuan tersebut bermula saat korban bersama tersangka sedang melakukan perawatan di salah satu salon kecantikan yang ada di Kota Madiun. Kemudian tersangka Wahyu meminjam motor korban untuk keperluan sesuatu.

“Setelah selesai perawatan, tersangka ditunggu tidak kunjung kembali. Saat ditelepon, HP tersangka juga tidak aktif,” kata dia. Korban lalu melapor ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.

Berbekal keterangan tersebut polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka di Alun-alun Magetan. Tak lama kemudian, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban yang telah dijual tersangka di wilayah Ponorogo.

“Motor tersebut dijual tersangka seharga Rp3,6 juta. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun,” kata Ida.

Polisi mendalami kasus penipuan itu guna mengantisipasi adanya keterlibatan jaringan penadah penjualan hasil kendaraan bermotor curian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya