SOLOPOS.COM - Ilustrasi akun Facebook (emirates247.com)

Penipuan di Medsos (media sosial) terbukti pada konsekuensi hukum.

Semarangpos.com, SEMARANG-Terbukti bersalah melakukan penipuan melalui jejaring sosial facebook, pasangan suami istri (pasutri) Ikwuka Gilberth Ugochukwu, 33, warga Nigeria dan Rosida Butar-Butar, 39, dihukum empat bulan penjara.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Pasangan suami istri yang tinggal di Medan, Sumatra Utara ini tersangkut penipuan senilai Rp26,8 juta lewat media sosial facebook yang dilakukan rekannya Peter Wiliam masih buron, terhadap Tanti, Warga Semarang.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Gilberth dan Rosida masing-masing empat bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Sutardi seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (4/2/2016).

Dalam pertimbangan hukum, lanjut Sutardi, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan yang  meringankan keduanya belum pernah dihukum.

”Kedua terdakwa menerima putusan tersebut. Saya selaku jaksa penuntut umum juga menerima,” ujarnya.

Terungkap dalam persidangan,  penipuan lewat facebook yang dilakukan Ikwuka Gilberth Ugochukwu dan Rosida Butar-Butar berawal dari korban Tanti berkenalan dengan Peter William lewat jejaring sosial tersebut pada 2015.

Setelah saling bertegur sapa melalui facebook, hubungan Peter dan Tanti semakin akrab. Meski belum pernah bertemu langsung, Tanti bersedia mentransfer uang senilai Rp8,6 juta yang diminta Peter untuk mengurus barang hadiah untuknya yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Uang dikirim ke rekening atas nama Nurmala (kemudian diketahui adalah Rosida Butar-Butar).

Ketika Peter (diduga adalah Gilberth) kembali meminta uang Rp18,2 juta untuk menebus uang 400.000US$ dollar Amerika, Tanti kembali mentransfer uang ke rekening Nurmala.

Setelah menunggu barang hadian yang dijanjikan Pater tidak kunjung tiba, Tanti yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan ke Polrestabes Semarang.

Petugas Polrestabes yang melakukan penyelidikan penipuan itu menangkap Ikwuka Gilberth Ugochukwu dan Rosida Butar-Butar di Medan. Dalam persidangan Gilberth mengungkapkan dari yang yang ditranfer Tanti ke rekening istrinya senilai Rp26,8 juta, diberikan ke Peter senilai Rp24,2 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya