SOLOPOS.COM - Polisi menggelandang pelaku investasi bodong berkedok arisan online berinisial ASR saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Selasa (19/10/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ASR, warga Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, diciduk aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan berkedok arisan online.

Total kerugian yang diderita para anggota atau member arisan online yang diselenggarakan ASR mencapai hampir Rp300 juta. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (19/10/2021), kasus penipuan berkedok arisan online itu terungkap setelah seorang member melapor ke pihak berwajib pada Juli 2021 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Arisan online tersebut mulai beroperasi sejak awal Mei. Polisi lantas melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa sejumlah member arisan online. Para member arisan online itu mengaku awalnya tahu dari postingan ASR di media sosial (medsos).

Baca Juga: Dana Desa Sukoharjo Sudah Terserap 89,05 Persen, Sebagian untuk BLT

Postingan itu diunggah untuk menarik minat masyarakat terutama kaum hawa. ASR juga membuat grup Whatsapp Arisan Soloraya untuk meyakinkan calon member arisan online.

“ASR menawarkan arisan online kepada calon member. Untuk meyakinkan mereka, ASR mengaku produk yang dijualbelikan yakni elpiji 3 kg namun barangnya tidak ada alias fiktif. Total kerugian para member arisan online senilai Rp299.750.400,” kata Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Selasa.

Dijanjikan Keuntungan Berlipat

Modus penipuan arisan online di Mojolaban, Sukoharjo, itu dengan menawarkan pembelian slot arisan senilai Rp350.000. Anggota arisan online dijanjikan keuntungan berlipat ganda pada hari kedelapan.

Baca Juga: Hebat! Atlet Paralayang Sukoharjo Sabet 4 Medali PON

Uang slot arisan kemudian bertambah menjadi Rp500.000. Tak ayal, banyak kalangan wanita yang tergiur dan menjadi member arisan online tersebut. Jumlah member arisan online yang melapor ke polisi sejauh ini sudah ada 14 orang.

“Member arisan online beragam latar belakang pekerjaan seperti pengusaha, mahasiswa hingga pelajar. Sebenarnya, jumlah member arisan online cukup banyak. Namun baru 14 orang yang melapor ke polisi. Ada beberapa member lain yang merasa dirugikan namun tidak melapor ke polisi,” ujar dia.

Setelah berjalan beberapa bulan, muncul kecurigaan dari para member arisan online lantaran ASR tak menepati janji sesuai kesepakatan awal dalam bagi hasil keuntungan. Mereka mencari keberadaan ASR di rumahnya namun tak membuahkan hasil.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo! Ayo Warga, Jangan Sampai Tidak Ikut Vaksinasi

Sembunyi di DIY

Penyidik lantas melacak keberadaan ASR yang ternyata bersembunyi dengan menyewa rumah kontrakan di wilayah Condongcatur, Sleman, DIY. Polisi menangkap ASR pada 11 Oktober.

Barang bukti yang disita polisi berupa dua lembar rekening bank, satu bendel surat pernyataan dan bukti percakapan dengan member arisan online, serta satu bendel laporan transaksi finansial member arisan online. “ASR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” tutur Wakapolres.

Baca Juga: 4 Peserta CPNS Sukoharjo Diundang Ujian Susulan, Ini Penyebabnya

Pelaku penipuan investasi bodong berkedok arisan online di Sukoharjo, ASR, mengaku uang hasil arisan online dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ibu rumah tangga itu mengaku awalnya menjadi member arisan online dan mendapatkan keuntungan. Ia lantas berniat membuka arisan online fiktif dengan memanfaatkan Instagram untuk menarik minat kalangan wanita. “Uang para member arisan online habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya