SOLOPOS.COM - Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menunjukkan barang bukti uang hasil penipuan di Mapoles Rembang, Jawa Tengah, Senin (5/12/2022). (ANTARA/HO-Polisi)

Solopos.com, REMBANG — Komplotan penipu dengan modus bisa menarik uang gaib hingga ratusan miliar rupiah dibongkar aparat Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah.

Modus para penipu menarik uang gaib itu adalah dengan meyakinkan korbannya untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai zakat.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Korban yang telah menyetor uang diberi minuman khusus hingga pingsan lalu ditinggal pergi para pelaku.

“Para pelaku yang ditangkap, yakni berinisial AA asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang berperan sebagai pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan di Rembang, Senin (5/12/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pesugihan, Ritual Cari Harta dari Makam hingga Medsos

Sementara tiga pelaku penarik uang gaib lainnya, kata dia, masih dalam pengejaran.

Di antaranya berinisial DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan meyakinkan Korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berperan membantu AA dan SM yang merencanakan.

Ia mengungkapkan pelaku menjalankan penipuannya berkedok menarik uang gaib di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan.

“Uang hasil penipuannya mencapai Rp405 juta,” ujar Kapolres Rembang seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Ritual di Gunung Lawu, Bawa Kambing Hingga Tak Turun Gunung Beberapa Waktu

Dalam rangka meyakinkan korbannya, para tersangka memperlihatkan uang dalam jumlah banyak.

Kemudian korban diminta untuk mengambil tiga lembar uang untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukkan ke mesin ATM.

Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang sebanyak enam kardus di dalam sebuah kamar yang nilainya mencapai Rp600 miliar.

Baca Juga: Beli Jenglot Pakai Uang Palsu di Banjarnegara, Kakek asal Purworejo Ditangkap

Untuk bisa memiliki uang tersebut, maka korban diminta menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10 persen dari jumlah uang yang diinginkan.

Atas rayuan para tersangka penipuan berkedok uang gaib, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp255 juta.

Sedangkan korban kedua berinisial AC menyiapkan uang Rp150 juta.

Baca Juga: Potret Hirarki Kekuasaan

Uang dari para korban dengan total Rp405 juta kemudian dimasukkan ke dalam tas.

Kemudian korban bersama tersangka masuk ke dalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban.

Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat korban pingsan.

Baca Juga: Menelepon Jin untuk Menggandakan Uang

Seusai korban diberi minuman dengan campuran ramuan, membuat korban tidak sadarkan diri sampai keesokan harinya.

Saat korban sadar para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp405 juta.



Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Hasilnya dua tersangka berinisial AA dan tersangka ND berhasil diringkus di Semarang.

Baca Juga: Tergiur Penggandaan Uang, Peternak Ayam Ini Tekor Rp100 Juta

Kedua tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, atau pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya