SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dengan jumlah total 14.587,56 liter dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Mini di Dukuh Drajidan, Desa Sruni, Kecamatan Musuk.

Pihak berwajib menangkap SM, 56, warga Kecamatan Musuk yang diduga kuat sebagai pelaku penimbunan BBM tersebut. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa BBM jenis solar sebanyak 6.880 liter dan jenis premium sebanyak 7.017 liter yang disimpan dalam tangki pendam, serta jenis premium dalam 23 jeriken dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi mengungkapkan, kasus itu diungkap jajaran Polres setempat berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan penimbunan BBM sebelum kenaikan harga BBM subsidi mulai diberlakukan pemerintah, Sabtu (22/6/2013).

Pada saat yang sama, Polres Boyolali juga menggelar operasi Dian, yakni operasi khusus yang dilaksanakan Polri untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM.

“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil terungkap dengan mendapati barang bukti melalui penggerebekan di TKP,” ujar Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (24/6/2013).

Kasatreskrim mengungkapkan modus tersangka SM, dilakukan dengan berpura-pura mendirikan SPBU mini namun tanpa izin resmi. Sedangkan untuk pasokan BBM pada SPBU mini tersebut, tersangka menggunakan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) dan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut) Boyolali.

”Rekomendasi tersebut digunakan untuk membeli premium maupun solar eceran dengan jeriken di SPBU resmi,” papar Kasatreskrim.

Di samping itu, Kasatreskrim menambahkan tersangka juga mendaftarkan anggota-anggota keluarganya untuk mendapat rekomendasi dari dua dinas tersebut. Hal itu dimaksudkan agar pasokan BBM subsidi yang bisa diperoleh lebih banyak.

”Dari situ tersangka mendapatkan pasokan BBM subsidi untuk mengisi di SPBU Mini itu,” imbuhnya.

Menurut Kasatreskrim, meskipun tersangka mengantongi rekomendasi pembelian menggunakan jeriken dari instansi terkait, modus seperti itu tidak sesuai aturan.

”Untuk pendirian SPBU harus memiliki izin tersendiri sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara tersangka SM saat diinterogasi, Senin, mengaku sudah membuka SPBU mini tersebut sejak beberapa tahun silam. Dia juga mengaku sudah melengkapi semua perizinan, termasuk mengajukan izin ke Pertamina. Diakui tersangka, tingginya biaya proses perizinan tersebut menjadi kendala baginya.

“Saya diminta untuk mendirikan SPBU yang besar. Tapi karena biayanya sampai Rp2 miliar, ya saya tidak mampu,” tutur SM yang diketahui pernah menjadi kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Musuk itu.

Terkait kasus tersebt, tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU 22/2001 tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah, atau tentang penyimpanan tanpa izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya