SOLOPOS.COM - Josepha Kelbulan dan Lambert W. Miru selaku ketua dan sekeretaris Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur dihukum tiga tahun penjara setelah meraup keuntungan Rp10 miliar lebih, Selasa (23/11/2021) (Antara)

Solopos.com, AMBON — Dua terdakwa kasus penipuan secara berlanjut yang meraup keuntungan lebih dari Rp10 miliar dan dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Keduanya bernama Josepha Kelbulan dan Lambert W. Miru.

“Menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 378 dan pasal 55 ayat (1) serta pasal 64 KUHPidana,” kata ketua majelis hakim, Julianty Wattimury didampingi Orpha Martina dan Novita Salmon selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (23/11/2021) seperti dikutip Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal yang memberatkan, terutama untuk terdakwa Josepha dihukum penjara karena sudah dua kali menjalani pidana penjara dalam kasus serupa dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Kemudian pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa yang meminta kliennya dibebaskan juga ditolak majelis hakim.

Majelis hakim dalam amar putusannya menjelaskan, terdakwa Josepha yang merupakan ketua Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur beroperasi sejak tahun 2021.

Baca Juga: Demi Rp285 M, Pasutri Penilap Dana Covid-19 Telantarkan Anak

Yayasan tersebut memiliki 350 anggota dan mereka ditawarkan untuk mengikuti tender rumah ibadah, tender 145 atau pribadi, serta tender relawan dan imbalannya berlipat-lipat ganda dari enam negara pendonor.

Untuk anggota yang mengikuti tender rumah ibadah dan menyerahkan Rp1 juta maka imbalannya adalah Rp50 juta, dengan catatan Rp30 juta untuk gereja atau masjid dan Rp20 juta untuk anggota.

Kemudian yang mengikuti tender 145 bila menyetorkan uang Rp1 juta maka akan mendapatkan Rp45 juta, dan bagi anggota yang mengikuti tender relawan menyetorkan Rp250.000 maka akan menerima imbalan Rp25 juta.

Penyerahan uang tunai atau pun melalui transfer bank ke nomor rekening milik terdakwa Josepha di BRI Cabang Ambon totalnya mencapai Rp7 miliar, sementara penyetoran melalui Lambert Miru selaku sekretaris yayasan lebih dari Rp3 miliar, belum termasuk transferan dana yang tidak diingat lagi.

Ngotot

Terdakwa Jospha juga ngotot dengan guntingan kertas putih yang disebutnya uang tunai Rp70 miliar yang diberikan Ela Shogu dan John Brawun yang akan dibagikan kepada 350 anggota yayasan sebagai uang kompensasi, di mana setiap anggota akan diberikan Rp200 juta.

Ela dan John disebutkan terdakwa sebagai perwakilan enam negara pendonor untuk yayasan yang mereka pimpin.

Namun saksi Bidari yang menyetor Rp597 juta lebih kepada terdakwa dalam persidangan mengakui kalau nama Ela Shogu itu fiktif dan orangnya adalah terdakwa sendiri.

Karena setelah saksi Bidari meminta nomor kontak Ela Shogu dan menghubunginya tetapi yang mengangkat telepon adalah terdakwa Josepha.

Baca Juga: Yayasan Ayah Peroleh Hibah, Wagub DKI: Untuk Makan Santri 

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejari Ambon, Aristo Djohar, Junet Pattiasina, dan Senia Pentury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis penjara selama empat tahun.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya maupun tim JPU Kejari Ambon menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka.

Sementara JPU Aristo Johar mengatakan, uang hasil penipuan yang dilakukan para terdakwa sesuai penyidikin Dit Krimum Polda Maluku hanya Rp4,5 miliar namun fakta persidangan terbukti lebih dari Rp10 miliar.

Seusai persidangan, seorang korban penipuan nyaris bentrok dengan salah satu tim koordinator yayasan akibat korban dijanjikan kalau terdakwa Josepha bebas dari dakwaan jaksa maka uang mereka akan dikembalikan, namun faktanya terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya