SOLOPOS.COM - ilustrasi

Sudah ada dua tersangka korupsi yang ditetapkan polisi.

Harianjogja.com, SLEMAN–Penyidik Polda DIY kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bondan Suparno, tersangka dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) Selasa (16/1/2018). Pemeriksaan dilakukan kembali berkenaan dengan adanya temuan dokumen baru sebagai alat bukti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Mapolda DIY kepada pria yang pernah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) lembaga diklat yang brada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu. Kanit B Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY  Kompol Anjar Istriani mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. “Diperiksa sebagai tersangka, ada tambahan temuan,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa.

Namun, perempuan yang juga penyidik kasus ini enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai detail pemeriksaan karena masih dalam proses.  Petugas sejauh ii hanya memeriksa satu tersangka dalam kasus yang bergulir sejak Desember 2016 tersebut. Bondan sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Salamun, kepala lembaga tersebut. Sejauh ini, polisi juga sudah meminta keterangan dari 30 saksi. Meski demikian, penyidik sampai saat ini belum bisa menetapkan jumlah kerugian yang diderita negara akibat tindakan korupsi ini.

Sementara itu, Bondan yang sepanjang siang kemarin menjalani pemeriksaan tidak berhasil ditemui Harianjogja.com. Hanya tampak pria berkemeja yang merupakan kuasa hukumnya. Meski demikian, pria ini juga enggan berkomentar atau disebutkan namanya. “Sementara no comment dulu,” katanya.

Ia berdalih baru mendampingi kliennya untuk pertama kalinya sehingga belum menguasai materi kasus ini. Bahkan, ia enggan dikontak lebih lanjut untuk keterangan kasus ini dengan alasan belum bisa memastikan untuk terus menjadi kuasa hukum Bondan atau tidak. “Belum tentu berlanjut, klien punya hak cabut kuasa, tidak usah,” ujarnya tak ramah.

Polda DIY sebelumnya  melacak dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat teras diP4TKSB. Dalam pengusutan yang dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (itreskrimsus Polda DIY, bergepok-gepok uang tunai senilai lebih kurang Rp831 juta disita dari ruang bagian keuangan di kantor yang terletak di Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman itu.

Penelusuran Harianjogja.com, sepanjang 2016, lembaga ini mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa lebih dari Rp26 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya