SOLOPOS.COM - Gibran-Teguh naik sepeda ke Kantor KPU Solo, Jumat (4/9/2020). (Solopos.com-Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memastikan dari sekian banyak parpol yang mendukung pasangan Gibran-Teguh, hanya satu yang berstatus sebagai pengusung, yakni PDIP.

Partai politik (parpol) lain menjadi pendukung pasangan bernama lengkap Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa itu. Berdasarkan informasi sebelumnya, Gibran-Teguh telah resmi mendaftarkan diri sebagai cawali-cawawali Pilkada Solo 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dengan kondisi itu, hanya PDIP yang memiliki hak untuk mengganti Gibran atau pun Teguh apabila kondisi mengharuskan penggantian selama masa tahapan Pilkada maupun ketika sudah definitif.

Meledak Lagi! Solo Tambah 22 Kasus Positif Covid-19, Separuhnya Dari Manahan

Parpol lainnya yan berstatus pendukung Gibran-Teguh tidak bisa ikut menentukan penggantian. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan Solopos.com usai menerima pendaftaran pasangan itu, Jumat (4/9/2020) sore.

“Iya, hanya satu parpol yang mengusulkan pasangan Gibran-Teguh, yaitu PDIP. Parpol lain istilah mereka kan mendukung saja,” terang Nurul.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan parpol pendukung masih memungkinkan membentuk koalisi dan mengusung cawali-cawawali sendiri.

So Sweet... Ini Foto-Foto Kemesraan Gibran dan Selvi Saat Pendaftaran Ke KPU Solo

Namun, mengingat warga batas akhir pendaftaran yang sangat mepet, yakni Minggu (6/9/2020), pembentukan koalisi kemungkinannya kecil. “Mereka [parpol pendukung Gibran-Teguh] masih bisa membentuk koalisi,” ujar Nurul.

KPU Tetap Membuka Ruang

Nurul menyatakan KPU Solo tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai kemungkinan yang terjadi, termasuk apabila ada parpol pendukung Gibran-Teguh yang akan membentuk koalisi sendiri.

Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara UNS Solo, Agus Riewanto, mengatakan dengan kondisi hanya satu parpol pengusung, berarti parpol tersebut yang berhak mengganti figur cawali-cawawali bila situasi mengharuskan penggantian.

Pilkada Wonogiri: 7 Partai Nonparlemen Bergabung, Harjo Klaim Koalisi Makin Kuat

“Kalau ada sesuatu yang mengharuskan pergantian figur ya hanya PDIP yang berhak mengusulkan penggantinya. Baik ketika masih masa tahapan Pilkada 2020 maupun ketika sudah definitf sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Penggantian itu bisa karena meninggal dunia atau berhenti,” kata Agus.

Agus menilai parpol pendukung sebenarnya rugi karena tak ada pengakuan sebagai bagian dari koalisi formal pengusung Gibran-Teguh. Mereka hanya menjadi mitra koalisi secara politis dalam konteks pemenangan pilkada.

Mendaftar Ke KPU Sukoharjo, Joswi Akan Ngonthel Bersama Seratusan Orang

“Berarti mereka tidak dianggap melakukan pencalonan dalam dukungan resmi,” sambungnya.

Sebagai informasi, ada sedikitnya delapan parpol pendukung Gibran-Teguh sebagai cawali-cawawali dari PDIP. Mereka yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, PPP, PKB, Partai Nasdem, dan Perindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya