SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji atau upah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kalangan serikat pekerja Kabupaten Sukoharjo siap mengawal pembayaran upah minimum kabupaten atau UMK 2021. Sejauh ini belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK tersebut.

Merujuk Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020, nilai UMK Sukoharjo 2021 yakni Rp1.986.450 atau naik 2,5 persen daripada UMK 2020.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Covid-19 Solo Tambah 276 Kasus Dalam 4 Hari, 21 Orang Meninggal

“Kami belum menerima informasi ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Artinya pengusaha tidak keberatan membayar upah sesuai UMK,” kata Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Minggu (27/12/2020).

Sukarno mengatakan ihwal nilai dan pembayaran UMK Sukoharjo 2021, buruh sudah mendapatkan sosialisasi. Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab menekankan terkait besaran upah tahun depan.

Update Covid-19 Klaten: Pasien Positif Tambah 68, Sembuh 32, Meninggal Dunia 3

Sosialisasi oleh instansi terkait itu setelah ada penetapan besaran UMK 2021 oleh Gubernur. “Kami berharap jangan sampai ada pengusaha melakukan pelanggaran. Sampai detik ini kami belum mendengar ada pengusaha mengajukan keberatan,” ujarnya.

SPRI Sukoharjo akan memantau langsung ke beberapa perusahaan untuk mengetahui besaran upah buruh sudah sesuai aturan atau belum.

Hilang Kendali, Mobil Pajero Berpenumpang 6 Orang Terguling Di Tol Boyolali

Jauh Dari Usulan Buruh

Apalagi selama masa pandemi Covid-19 saat ini, para pekerja berharap pengusaha bisa melakukan pembayaran upah sesuai UMK 2021 Sukoharjo.

Kalangan buruh menilai UMK Sukoharjo 2021 yang sesuai penetapan gubernur hanya naik 2,5 persen itu masih jauh dari usulan buruh. SPRI Sukoharjo mengusulkan UMK naik 4 persen sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) senilai Rp2.538.237.

Uji Coba Flyover Purwosari Solo Berakhir, Kendaraan Nonmotor Jadi Bahan Evaluasi

Selain UMK, SPRI Sukoharjo juga menyoroti hak buruh selama bekerja, yakni keikutsertaan masuk dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai sekarang masih banyak pelanggaran terkait buruh yang belum menjadi peserta dalam dua program pokok pemerintah tersebut.

Viral! Ditegur Karena Tak Pakai Masker, Pria di Semarang Meludahi Petugas SPBU

Akibat kondisi tersebut buruh kehilangan hak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari pengusaha. SPRI Sukoharjo mendesak pada pemerintah agar menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya