SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, memberikan keterangan terkait penculikan anak di Mapolres setempat, Kamis (9/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku penculikan anak. Pelaku penculikan itu berinisial DN, 36, merupakan pengusaha dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Korban berinisial KN merupakan putri dari warga Kota Madiun. Saat diculik, usia KN masih 14 tahun. Selain itu, saat diculik, anak perempuan itu pun dalam kondisi hamil. KN diculik DN sejak Juni 2020 lalu. Aksi penculikan itu terjadi setelah lamaran DN kepada KN ditolak orang tua korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Ribuan Pelajar SMP di Sragen Divaksin Covid-19 Mulai Besok

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan pelaku DN ditangkap polisi di Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021). Sedangkan korban penculikan, anak perempuan berinisial KN, ditemukan di rumah indekos di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (6/9/2021).

“Korban ditemukan di Sleman. Kondisinya sehat. Saat ditemukan, korban membawa bayi. Tapi kami belum mendalami apakah bayi itu anak korban atau siapa,” kata Dewa kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (9/9/2021).

Polisi mengatakan pelaku sudah diamankan di Mapolres. Penyidik masih mendalami kasus ini dan modus operandi yang dilakukan pelaku saat menculik korban.

Untuk sementara, modus yang dilakukan pelaku yakni membawa lari korban yang masih di bawah umur tanpa seizin orang tuanya. Sedangkan pelaku saling kenal dengan orang tua korban.

Dewa menegaskan saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penyidik akan terus mengembankan kasus ini, mengingat korban masih berusia 14 tahun saat dibawa lari.

Baca Juga: Simpan 300 Pil Berbahaya, Pemuda Tanon Sragen Ngaku Beli di Marketplace

Saat ini, polisi belum menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak. Padahal saat itu korban dalam kondisi hamil. Kuat dugaan yang menghamili korban adalah pelaku.

“Penyidikan kami akan berproses terus untuk mengetahui pasal yang diterapkan dari hasil gelar. Kami tidak bisa langsung menerapkan. Harus melalui proses terlebih dahulu,” jelasnya. Kapolres menjelaskan saat ini korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya