SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai penundaan menaikkan tarif PPN jadi hal yang tepat.

Sarman sangat mendukung kebijakan yang baik ini karena ekonomi Indonesia saat ini dalam ambang ketidakpastian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita ini bisa dikatakan masih dalam situasi ketidakpastian, apalagi dengan adanya perang ini, kami sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah yang sementara ini menunda kebijakan penaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen,” jelas Sarman, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan penundaan ini. Dia mengatakan bahwa hal pertama yaitu Indonesia masih dalam kondisi pandemi yang berarti daya beli masyarakat belum tumbuh normal.

Baca Juga: PPN Naik Menjadi 11 Persen pada April 2022, Konsumen Siap?

Selanjutnya, jika melihat dari keadaan sekarang, harga bahan pokok seperti kedelai, minyak goreng, dan daging yang terus naik juga menjadi pertimbangan. Harga komoditas lain pun seperti telur, bawang, cabai, dan tepung akan naik mengingat saat ini menjelang Ramadan dan Idulfitri.

“Ini akan memengaruhi harga-harga kalo kebijakan ini diberlakukan, apalagi akan puasa dan lebaran. Artinya kebutuhan berbagai bapok masyarakat itu akan naik signifikan biasanya kenaikan akan dipicu ketersediaan, jika terjadi harga yang naik, ini akan menurunkan daya beli,” kata Sarman.

Sementara itu, hal terakhir yang patut dipertimbangkan adalah bahwa saat ini sedang dihadapkan dengan kenaikan berbagai komoditas dunia akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Baca Juga: Kenaikan PPN jadi 11 Persen Disebut akan Bebani Konsumen, Ini Alasannya

Sarman juga meminta kepada pemerintah untuk menunda kebijakan penaikan tarif sampai pada posisi ekonomi Indonesia sudah baik dengan daya beli yang pulih. Rencana penyesuaian PPN sebesar 11 persen sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyesuaian PPN akan dilakukan secara bertahap dimana pada 2025 akan menjadi 12 persen.

Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Senada dengan Kadin, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memandang hal ini sebagai kebijakan yang bagus karena situasi yang tidak memungkinkan.

“Hal ini akan membantu masyarakat. Kami tentunya menyambut baik karena situasinya sedang tidak pas kalau naik sekarang,” ungkap Hariyadi, Selasa (8/3/2022). Menurutnya, jika dipaksakan tetap naik PPN menjadi 11 persen dalam waktu dekat, nantinya akan memicu inflasi yang berdampak pada pemulihan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya