SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Liputan6.com)

Solopos.com, BANTUL — Aksi pencurian kendaraan pikap terjadi di rental mobil yang berada di wilayah Bantul, DI Yogyakarta. Dalam pencurian itu, pelaku menggunakan modus penggandaan kunci untuk menncuri kendaraan pikap itu.

Pelaku pencurian itu adalah MG, 51, warga Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kapolsek Banguntapan, Kompol Zaenal Supriyatna, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/7/2022) malam. Pada pagi harinya, karyawan rental mobil mengecek kendaraan yang diparkir di depan kantor di Jalan Ring Road Selatan, Karangturi, Banguntapan, tidak ada di tempat.

Karena mobil tidak ada, pihak rental langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan. Atas laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memulai penyelidikan.

Baca Juga: Waspada! Belasan Wisatawan di Pantai Gunungkidul Diserang Ubur-Ubur

Selain itu, polisi juga meminta daftar orang-orang yang menyewa pikap tersebut selama sepekan terakhir dan mengecek kemare pengintai atau CCTV.

“Dari olah TKP tersebut, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku MG dan perkiraan lokasi untuk mobil pikap tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian di sekitar perbatasan Kapandewon Pajangan dan Kasihan,” kata Zaenal, Minggu (10/7/2022).

Untuk memaksimalkan pemburuan pelaku, Tim Opsnal Polsek Banguntapan meminta back up dari Unit Reskrim Polsek Pajangan. Keberadaan pelaku akhirnya bisa diketahui sehingga kurang dari 12 jam. Pelaku ditangkap di sebuah bengkel cat mobil di wilayah Pajangan.

Baca  Juga: Dapat Daging Kurban, Warga Kulonprogo Padati Tempat Penggilingan Daging

Kapolsek menduga, mobil pikap hasil curian tersebut sengaja akan dicat ulang oleh pelaku untuk mengelabui petugas. Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Zaenal, pelaku sebelumnya sempat menyewa mobil pikap tersebut kemudian menggandakan kuncinya.

Kemudian pelaku mencuri pikap tersebut sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara alasan pelaku mencuri mobil tersebut karena ekonomi, “Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena alasan ekonomi, terlilit hutang,” ujar Zaenal.

Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih nomor polisi AB 8249 NH dan satu buah kunci duplikat.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pencurian Pikap Terjadi Lagi di Bantul, Kali Ini Modusnya Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya