SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras (par.com.pk).

Sebagian pengusaha beras di Pasar Induk Cipinang menyatakan akan melawan aturan HET beras yang baru ditetapkan pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Sebagian pelaku usaha beras di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta menegaskan tidak ?akan menaati kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras yang akan diberlakukan pada 1 September 2017 mendatang.

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Zulkifli Rasyid mengatakan sedari awal wacana HET beras digulirkan pemerintah, pihaknya tidak pernah menyetujui. Alasannya, dia menanggap HET itu akan merusak tatanan ekonomi perberasan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Beras itu banyak sekali jenisnya, jadi tidak bisa dipukul rata jadi katagori medium dan premium. Dan kami tetap akan menjual seperti biasa. Kalau mau memberikan sanksi silakan saja, kami tidak takut,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Rabu (30/8/2017).

Dia menilai kebijakan HET beras tidak akan efektif karena bisa memukul para pengusaha beras. Selain itu, pada September hingga akhir tahun kalangan petani akan menyambut musim kemarau yang dipastikan produksi padi akan berkurang.

?Menurutnya, dengan pengurangan pasokan padi dari petani, secara otomatis akan membuat harga menjadi naik karena suplai yang minim. Dengan demikian, kata dia, harga pasokan dari petani, produksi hingga HET sesuai dengan kebijakan pemerintah tidak akan masuk.

“Beberapa kali saya diundang diskusi soal HET beras ini saya katakan jangan. Karena HET beras tidak tepat. Maka lihat saja nanti ketika diberlakukan akan terjadi chaos di pasar. Harusnya pemerintah mengkaji kebijakan ini benar-benar matang,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan HET untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kg dan Rp12.800 per kg.

Sedangkan HET untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatra sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg. Sementara itu Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg. Beleid tersebut bakal efektif berlaku serentak di seluruh wilayah Tanah Air pada 1 September 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya